FOTO BERSAMA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD Mimika, May Iba, foto bersama aparatur kampung usai pembukaan sosialisasi Permendagri di Kantor Distrik Iwaka, Selasa (28/10) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Pemerintah Distrik (Pemdis) Iwaka menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Distrik Iwaka, Jalan Poros Jayanti, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ini melibatkan tujuh kampung, yakni Pigapu, Naena Muktipura, Wangirja, Iwaka, Mulia Kencana, Limau Asri Barat, dan Limau Asri Timur.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mengatakan bahwa pengelolaan aset desa merupakan aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Aset desa adalah seluruh kekayaan milik desa yang dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Ananias.
Ia menegaskan, aset desa tidak hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga mencakup sumber daya alam, sarana produksi, dan kekayaan budaya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Mimika, kata dia, terus mendorong penguatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola keuangan dan aset dengan prinsip good governance.
“Peningkatan kapasitas ini tidak hanya melalui pelatihan seperti hari ini, tetapi juga lewat pendampingan berkelanjutan,” tambahnya.
Menurutnya, penerapan tata kelola aset desa yang tertib dan transparan akan membantu menciptakan sumber pendapatan desa yang mandiri dan berkeadilan.
“Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 menjadi pedoman penting agar setiap pengelolaan aset di tingkat kampung memiliki dasar hukum yang jelas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan,” jelas Ananias.
Sosialisasi tersebut juga membahas tahapan pengelolaan aset desa mulai dari inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, pengamanan, hingga pelaporan dan pengawasan.
“Semua aset yang dimiliki desa adalah milik bersama, yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama pula,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran baru di kalangan aparatur kampung bahwa pengelolaan aset bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga fondasi pembangunan ekonomi desa.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Ananias.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, May Iba, selaku narasumber, menekankan pentingnya pencatatan dan legalitas aset desa.
Menurutnya, setiap aset desa harus tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), termasuk tanah dan kendaraan dinas kampung yang perlu disertifikatkan atas nama desa, bukan pribadi.
“Masih ada aset desa yang tercatat atas nama pribadi. Kami minta segera dibalik nama menjadi atas nama desa supaya statusnya jelas,” ujar May.
Ia menambahkan, penataan administrasi aset desa sejak awal akan mempermudah proses pelaporan dan pengawasan.
“Kalau dari awal kita tata dengan baik, pencatatan aset ke depan juga akan tertib,” tutupnya. (*/)
Jumlah Pengunjung: 38

 4 hours ago
                                2
                        4 hours ago
                                2
                    















































