KETERANGAN PERS – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka penipuan lintas provinsi di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Jumat (12/12).
(FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA,timikaexpress.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap DWR alias Iwan (49), tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang memiliki rekam jejak kejahatan di lima Polda dan dua Polres di Indonesia.
Pelaku ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 8 Desember 2025.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Jumat (12/12), menyebutkan bahwa Iwan menjadi target Operasional Satreskrim Mimika atas kasus penggelapan anggaran pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika pada Oktober 2023–Januari 2024 senilai Rp1,958 miliar.
“Yang bersangkutan sempat kabur ke Amerika dan Hongkong, kemudian ditangkap anggota Satreskrim kami di Ciputat,” ujar Kapolres.
Penggelapan tersebut dilakukan melalui modus pekerjaan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM menggunakan ready mix K-250 sebanyak 983 m² yang tidak dibayarkan kepada penyedia.
Setelah menerima material, tersangka langsung menghilang dari Timika.
Pada 27 November, penyidik Subnit Tipidter berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.

Meski Iwan berpindah-pindah alamat, tim akhirnya menemukan lokasi keberadaan istrinya setelah berkoordinasi dengan Dukcapil dan tim siber Polda Metro Jaya.
Setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat, tim melakukan pemantauan sejak 5–8 Desember, sebelum akhirnya menggeledah rumah tersebut dan menangkap tersangka pada pukul 00.30 WIB.
Selain kasus di Mimika, Iwan tercatat terlibat dalam beberapa laporan polisi di sejumlah polda:
• Polda Metro Jaya (2 LP)
• Polda Jawa Barat (2 LP)
• Polda Bali (1 LP)
• Polda Bangka Belitung (1 LP)
• Polda Aceh (1 LP)
Kejahatan yang dilakukan meliputi penipuan proyek pembangunan ETLE, RS Bhayangkara, fasilitas pendidikan, serta pengadaan material proyek di berbagai wilayah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (via)
Jumlah Pengunjung: 31

1 day ago
8

















































