TIMIKAEXPRESS.id – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Mile 21, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania, pada 3 Februari 2025 lalu, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (3/9/2025).
Tersangka berinisial YA alias Yonas, yang diketahui sebagai residivis, diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Mimika melalui surat nomor B-1751/R.1.19/Eoh.1/09/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.
Proses pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, dan diterima oleh Kasipidum Kejari Mimika, Maria Petrona Duty Justitia Masella, SH.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu bilah parang, satu unit ponsel Realme warna biru, uang tunai Rp250.000, serta satu lembar sweater cokelat.
Menurut Ipda Teguh, tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Timika.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku setelah keluar dari Lapas, sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali,” ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan korban Sarwono pada 4 Juli 2025 ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor LP/B/47/VI/2024/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Mimika Baru dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (via)
Jumlah Pengunjung: 9