Vonis Dinilai Terlalu Ringan, Kejati Papua Banding Perkara Aerosport

18 hours ago 8

SIDANG – Suasana sidang putusan perkara Tipikor perkara dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga Aerosport di Timika (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

JAYAPURA,TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan menempuh upaya hukum lanjut, yaitu banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga Aerosport di Timika.

Proyek Aerosport yang diperkarakan ini merupakan bagian dari persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Keputusan tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, kepada wartawan di Jayapura, Jumat (12/12).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan terhadap kelima terdakwa sudah dijatuhkan dengan hukuman yang bervariasi. Namun, hakim membuktikan Pasal 3, berbeda dengan tuntutan kami yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Nixon.

Ia menjelaskan, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 14 hingga 15 tahun.

Sementara itu, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.

Adapun putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura terhadap para terdakwa sebagai berikut:

• Rully divonis 7 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsidair serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

• Dominggus Mayaut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsidair dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

• Paulus Yohanis Kurnala divonis 7 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsidair, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp31 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 4 tahun penjara.

• Suryani dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsidair serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

• Ade Jalaludin divonis 4 tahun penjara berdasarkan dakwaan primair serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 354 dalam perkara yang menjerat Suryani dan Dominggus Mayaut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Nixon menegaskan bahwa langkah banding yang diambil Kejati Papua merupakan keputusan institusional dan telah sesuai dengan ketentuan hukum serta standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan.

“Karena terdapat perbedaan pembuktian, di mana JPU menuntut berdasarkan Pasal 2, namun hakim membuktikan Pasal 3, maka sesuai aturan dan SOP Kejaksaan, kami menyatakan banding,” tegasnya.

Kejati Papua memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut guna menjamin terpenuhinya rasa keadilan publik, mengingat proyek Aerosport Timika memiliki nilai strategis sebagai bagian dari persiapan PON XX Papua.

Kuasa Hukum Soroti Penetapan Kerugian Negara

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Dominggus R.H. Mayaut, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, menyampaikan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura yang dibacakan pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Kuasa hukum Dominggus, Anthon Raharusun, menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Hal itu disampaikan Anthon kepada wartawan usai sidang putusan.

“Putusan ini tidak menggambarkan hasil pembuktian di persidangan secara utuh. Kami menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penilaian alat bukti maupun penerapan ketentuan terkait penetapan kerugian keuangan negara,” ujar Anthon.

Ia menjelaskan, keberatan utama pihaknya terletak pada dasar penetapan kerugian keuangan negara yang digunakan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengacu pada perhitungan ahli teknik konstruksi terkait volume pekerjaan yang kemudian dikonversikan ke dalam nilai rupiah, sebelum dianalisis kembali oleh ahli hukum keuangan negara.

Menurut Anthon, metode tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penetapan kerugian negara.

“Penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ahli konstruksi maupun ahli hukum keuangan negara tidak memiliki otoritas untuk menetapkan adanya kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim terlalu mengadopsi dakwaan jaksa penuntut umum tanpa melakukan pengujian secara komprehensif terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Meski demikian, Anthon menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum.

Mengingat jaksa penuntut umum telah menyatakan banding, tim kuasa hukum Dominggus Mayaut memastikan akan mengajukan kontra memori banding sebagai respons resmi atas argumentasi jaksa maupun pertimbangan majelis hakim. (*/yan)

Jumlah Pengunjung: 54

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |