Kasus 7 Bulan ‘Mandek’, Keluarga Korban Lakalantas Tuntut Penahanan Pelaku

6 days ago 19

TIMIKAEXPRESS. id Tujuh bulan pasca kecelakaan maut di Jalan W.R. Supratman pada 5 Februari 2025 yang menewaskan dua orang, keluarga korban menuntut Polres Mimika segera menahan pelaku berinisial JS.

Hingga kini, proses hukum kasus tersebut belum tuntas. Alih-alih ditahan, JS hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Satlantas Polres Mimika.

Ayah korban, Yeremias Sipahelut, menegaskan sejak awal dirinya meminta agar pelaku diproses sesuai hukum. Namun hingga tiga kali mediasi digelar, tuntutan keluarga belum juga dipenuhi.

Kekecewaan itu mendorong keluarga korban menggandeng Ikatan Kerukunan Flobamora (IKF) Kabupaten Mimika.

Pada Sabtu (6/9), pengurus dan pemuda IKF mendampingi keluarga mendatangi Kantor Satlantas Polres Mimika untuk meminta kejelasan.

“Kami akan penuhi undangan pertemuan dengan penyidik pada Senin nanti, dengan tuntutan pelaku harus sudah ditahan,” tegas Martin Soro.

Penasehat IKF Mimika, Gabriel Zeso, menegaskan pertemuan itu bukan lagi untuk mediasi, melainkan memastikan proses hukum berjalan.

“Kasus ini sudah tujuh bulan tanpa kepastian. Penahanan pelaku adalah langkah utama sebelum bicara mediasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pemuda IKF Mimika, Jamal Wuran, yang khawatir lambannya penanganan membuat pelaku melarikan diri.

“Pernah ada kasus serupa, pelaku sudah berada di Makassar saat ditanya keluarga. Kami tidak ingin hal ini terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Penasehat Pemuda IKF Mimika, Martini Soro, menilai kasus ini seperti berjalan di tempat.

“Padahal jelas pelaku terbukti mengendarai sepeda motor di bawah pengaruh minuman keras hingga menewaskan korban. Seharusnya mekanisme hukum ditempuh dengan menahan pelaku sambil proses pidana berjalan,” katanya.

Yeremias Sipahelut menutup dengan harapan agar hukum tetap menjadi landasan penyelesaian kasus.

“Saya tetap berpegang pada hukum. Biarlah hukum yang mengatur,” ujarnya.

Untuk diketahui, kecelakaan pada Rabu (5/2) sekitar pukul 00.02 WIT di depan Rumah Makan Eva Al-Barca, Distrik Mimika Baru, menewaskan Jefrison Sipahelut (20) dan Erson M (11). (vis)

Jumlah Pengunjung: 43

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |