KONFERENSI PERS – Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat konferensi pers terkait tindak pidana Curas, pembunuhan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban Ruth Ester Kasimat di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Kamis (18/9) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan dan percobaan pemerkosaan terhadap Ruth Ester Kasimat (17).
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Gang Koteka, Jalan Yos Sudarso, belakang Kantor Agama Mimika, pada 17 Agustus 2025 pukul 05.30 WIT.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Mimika dengan Nomor LP/342/VIII/2025/SPKT Res Mimika/Papua Tengah.
Konferensi pers digelar di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kamis (18/9) pukul 10.00 WIT.
Kegiatan dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria dan Kasihumas IPTU Hempy Ona.
Kapolres Mimika menjelaskan, pelaku Kaspar Binar alias Kaspar Pato (26) sempat melarikan diri ke Kabupaten Asmat setelah beraksi.
“Pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polres Asmat, Satreskrim Polres Mimika, dan Satgas ODC di Asmat pada 31 Agustus 2025. Ia kemudian dibawa ke Timika menggunakan pesawat,” ujar Kapolres.
Kasus tersebut telah tahap I ke Kejari Mimika pada 16 September 2025.
Adapun kronologi kejadiannya, sebelum beraksi, Kaspar keluar rumah dengan sebilah parang di pinggang dan sempat menenggak minuman keras bersama teman-temannya di Pasar Sentral Timika.
Ia kemudian mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah putih hitam yang kuncinya masih terpasang.
Dengan motor itu, ia berkeliling mencari sasaran.
Setibanya di rumah korban yang terbuat dari papan, tersangka mencongkel jendela, lalu masuk ke kamar korban sambil memegang parang.
Ia mencuri ponsel Realme Note 60X warna hijau di samping korban yang sedang tidur.
Korban terbangun, lalu mulutnya dibekap dan lehernya digorok tiga kali hingga meninggal dunia.
Tersangka juga memotong celana korban dan sempat berniat memperkosanya, tetapi urung karena korban sudah meninggal dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke rumahnya di Jalan Nawaripi, kemudian ke Mapurjaya dan Pelabuhan Poumako, tempat ia menyimpan motor curian.
Pada 18 Agustus 2025, tersangka kabur ke Asmat menggunakan KM Tatamailau.
Tim Satreskrim Polres Mimika bersama Satgas Ops Damai Cartenz mengejar hingga berhasil menangkap tersangka di Asmat pada 31 Agustus 2025.
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti milik korban berupa ponsel Realme Note 60X warna hijau dan daun jendela kayu ukuran 78×100 cm.
Barang bukti milik tersangka yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Scoopy PA 2049 HI, jaket hitam putih, topi merek NY, baju bertuliskan “Life Work”, dan celana panjang hitam.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 265 jo Pasal 53 KUHP.
“Kaspar Pato merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sesuai putusan PN Merauke Nomor 158/Pid.B.2022/PN Mrk, 19 Januari 2023,” ujar Kapolres Billyandha. (via)
Jumlah Pengunjung: 38