TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mencatat telah menangani 33 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari hingga 25 September 2025, dengan total 46 tersangka diamankan.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta, didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Herry Rumbino, menyampaikan bahwa dari 33 perkara tersebut, sebagian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika (tahap II), sementara sisanya masih dalam proses tahap I dan penyidikan.
“Untuk narkotika jenis sabu, terdapat 18 laporan polisi (LP) dengan 26 tersangka. Dari jumlah itu, 9 perkara sudah tahap II, 3 perkara tahap I, dan 6 lainnya masih dalam penyidikan. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 515,73 gram,” ungkap Mattineta kepada awak media.
Untuk narkotika jenis ganja, terdapat 3 LP dengan 3 tersangka. Satu perkara telah tahap II dan dua lainnya tahap I. Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 243,62 gram.
Sementara itu, kasus tembakau sintetis tercatat sebanyak 4 LP dengan 5 tersangka. Dari jumlah itu, satu perkara diselesaikan melalui restorative justice (RJ), satu tahap II, satu tahap I, dan satu masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang disita berupa tembakau sintetis seberat 54,19 gram serta cairan sintetis sebanyak 93 mililiter.
Dalam perkara obat keras (obat terlarang), terdapat 7 LP dengan 9 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 3 perkara sudah tahap II, 3 dalam proses tahap I, dan 1 perkara tahap I. Jenis obat keras yang diamankan meliputi:
- Dextromethorphan: 16.582 butir
- Yarindo: 986 butir
- Eximer: 90 butir
- Trihexyphenidyl: 1.077 butir
Selain itu, Satresnarkoba juga menangani 1 kasus minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali, dengan 3 tersangka dan total barang bukti sebanyak 24 liter. Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejari Mimika (tahap II).
“Seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika,” tegas AKP Mattineta. (via)
Jumlah Pengunjung: 23