Polda Papua Ungkap Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya, Tetapkan Sembilan Tersangka, Salah Satunya Pj Bupati

2 weeks ago 40

JAYAPURA,TIMIKAEXPRESS.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit III Tipidkor mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dengan total kerugian negara mencapai Rp168,1 miliar.

Kapolda Papua, Irjen Pol Patriga Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Kamis (25/9), mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam periode 2022–2024, melibatkan dana yang dialokasikan untuk 354 kampung.

“Dana tersebut semestinya dikelola oleh kepala dan bendahara kampung untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, serta penanggulangan kemiskinan. Namun, dana justru dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan kepala kampung,” ujar Kapolda.

Penyidik menemukan adanya surat permintaan pemindahbukuan dana desa yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Lanny Jaya kepada Bank Papua Cabang Tiom. Dana desa yang seharusnya masuk ke rekening kampung justru dipindahbukukan ke rekening operasional (OPS) P3MD tanpa persetujuan pemilik rekening.

Kapolda menambahkan, selain DD, alokasi dana desa juga dikelola secara tidak sesuai aturan, antara lain melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Akibat penyalahgunaan ini, kerugian negara berdasarkan audit APKKN mencapai Rp168.172.682.675,” ungkapnya.

 Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan peran dan keuntungan yang berbeda. Berikut identitas dan peran mereka:

  1. TW – Plt. Kepala DPMK 2024: Membuat dan menandatangani surat permintaan pemindahbukuan DD. Keuntungan: Rp16,17 miliar.
  2. YFM – Koordinator Tenaga Ahli 2022–2024: Mencairkan dan menggunakan dana desa. Keuntungan: Rp69,29 miliar.
  3. CY – Tenaga Ahli: Menandatangani slip penarikan. Keuntungan: Rp5,2 miliar.
  4. AM – Sekretaris DPMK 2022–2023: Menggunakan rekening atas nama orang lain. Keuntungan: Rp44,25 miliar.
  5. TY – Kabid dan Bendahara ADD: Memberikan uang untuk mempengaruhi penerbitan Perbup. Keuntungan: Rp22,26 miliar.
  6. PW – Sekda & Pj Bupati 2022–2024: Menerbitkan Perbup yang menyalahi aturan. Keuntungan: Rp11 miliar.
  7. SM – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023: Mengotorisasi pemindahbukuan Rp34 miliar tanpa dokumen resmi.
  8. JU – Pgs. Pimpinan Bank Papua 2023: Menyetujui pemindahbukuan Rp21 miliar tanpa dasar hukum.
  9. HDW – Pimpinan Bank Papua 2023–2024: Otorisasi pemindahbukuan dana desa Rp77 miliar dari 354 kampung tanpa izin.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah aset dan uang tunai, meliputi:

  • Uang tunai: Rp14.613.574.102
  • 1 bidang tanah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan
  • 3 bidang tanah di Arso 2, Keerom
  • 4 unit mobil:
    • Mitsubishi Triton hitam
    • Mitsubishi X-Force putih
    • Mitsubishi L300
    • Mitsubishi Strada merah

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
  • Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset dan aliran dana lainnya,” pungkas Kapolda. (via)

Jumlah Pengunjung: 9

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |