FOTO BERSAMA – Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, didampingi Kepala Bappeda, Dr. Ir. Yohana Paliling, dan Kepala Disnak-Keswan, drh. Sabilna Fitriani, serta perwakilan pimpinan OPD foto bersama usai pembukaan FGD Otsus dan Sosialisasi Penyusunan Laporan Dana Otsus dan DTI (Dana Tambahan Infrastruktur) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Aula Kantor Bappeda, Rabu (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar FGD (Focus Group Discussion) Otsus dan Sosialisasi Penyusunan Laporan Dana Otsus dan DTI (Dana Tambahan Infrastruktur) sebagai Syarat Salur Tahap ke-3 Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Mimika, Jalan Mayon, Rabu (15/10/2025), dibuka oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, didampingi Kepala Bappeda Mimika, Dr. Ir. Yohana Paliling, M.Si, dan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana Otsus dan DTI.
Dalam sambutannya, Wabup Emanuel Kemong menegaskan bahwa forum tersebut menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana program pemerintah menjawab kebutuhan Orang Asli Papua (OAP).
“FGD Otsus ini adalah momen penting untuk melihat apakah pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya OAP, sudah sesuai harapan atau belum. Dari sinilah kita pastikan setiap program benar-benar prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat di kota, pesisir, dan pegunungan,” ujar Wabup.
Emanuel menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan dana Otsus dan DTI serta menyiapkan laporan sebagai syarat penyaluran tahap ketiga.
Melalui giat FGD Dana Otsus dan DTI dalam rangka menyusun laporan capaian kinerja, maka kepada pimpinan OPD agar segera merealisasikan penggunaan dana Otsus dan DTI yang telah disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Ia juga menekankan pentingnya peran Kasubag Program di setiap OPD sebagai ujung tombak dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan program berjalan efektif.
“Pembangunan harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di kampung-kampung jauh dari jangkauan pelayanan pemerintah,” tandasnya.
Pastikan Syarat Salur Terpenuhi
Sementara itu, Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk memberikan arahan sekaligus memeriksa kesiapan laporan dari setiap OPD pengelola dana Otsus.
“Tahap ketiga paling lambat disalurkan pada bulan November. Karena itu, seluruh dokumen harus sudah diunggah sebelum batas waktu agar dana bisa segera dicairkan,” jelasnya.
Yohana memaparkan, penyaluran dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 persen pada April, 45 persen pada Juni, dan 25 persen pada November.
Namun, tahap kedua sempat mengalami keterlambatan karena kendala pengunggahan dokumen barang dan jasa.
“Kalau dokumen tidak lengkap, dana tidak akan ditransfer. Ini bukan hanya tanggung jawab OPD tertentu, tapi seluruh daerah. Syarat salur harus 100 persen terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Yohana, penyaluran tahap ketiga mensyaratkan realisasi penyerapan anggaran minimal 70 persen dan capaian kinerja 50 persen dari total pagu alokasi.
“Aturan ini ketat karena laporan syarat salur menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menilai kinerja daerah mengelola dana Otsus,” ungkapnya.
Dana Otsus dan DTI Tahun 2025–2026
Tahun 2025, Mimika mengelola total dana Otsus dan DTI sebesar Rp223,013 miliar, terdiri atas:
• Otsus 1% (Block Grant): Rp99,557 miliar
• Otsus 1,25% (Specific Grant): Rp93,435 miliar
• DTI: Rp30,021 miliar
Dana tersebut dikelola di 22 OPD pengampu program prioritas bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi bagi OAP.
Untuk tahun 2026, alokasi dana Otsus dan DTI Mimika menurun menjadi Rp196,13 miliar.
“Penurunan ini terjadi di semua daerah di Papua karena efisiensi anggaran nasional. Misalnya, DTI tahun ini Rp30 miliar, tahun depan tinggal Rp9,2 miliar,” ujar Yohana. (tim)
Jumlah Pengunjung: 25