MUSNAHKAN – Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah memusnahkan daging babi dan jeruk di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah pada Kamis (26/6/2025) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah memusnahkan 60 kilogram daging babi dan 7 kilogram jeruk lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (26/6/2025), sebab pemilik barang nyaris mengelabui petugas dengan dalih komoditas yang dibawa adalah ikan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata daging babi.
Adapun seluruh barang bukti hasil tindakan karantina dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah.
Hal ini mendasari implementasi penyelenggaraan karantina sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemusnahan diawasi langsung petugas Karantina, dengan disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Poumako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud sinergitas.
Tindakan pihak karantina merupakan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan dan pengawasan di Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Poumako dan Pelabuhan Amamapare.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran pers yang diteirma Timika eXpress, Kamis.
Kronologi Penahanan
Awalnya, pada Jumat (20/6) lalu, petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau,yang diklaim berisi ikan.
Saat petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, isi kotak tersebut justru berisi daging babi segar tanpa dokumen persyaratan.
Petugas pun memberikan edukasi kepada pemilik barang agar ke depannya mematuhi peraturan yang berlaku.
Tanpa kompromi, petugas Karantina pun menahan daging babi karena telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019, dan ketentuan larangan pemasukan produk babi ke wilayah Kabupaten Mimika.
Sebagaimana Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pelarangan Kembali Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari Kabupaten Mimika, termasuk Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang Pelarangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari dan ke Kabupaten Mimika.
Selain daging babi, petugas Karantina Pospel Pelabuhan Amamapare juga menemukan 7 kg jeruk dalam kondisi busuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, jeruk tersebut tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan.
Hal ini mengacu ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Huruf a UU No. 21 Tahun 2019, yaitu pemusnahan dilakukan apabila media pembawa setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.
Atas tindakan tegas ini, maka Karantina Papua Tengah mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan karantina.
Selain itu, diingatkan agar tidak memasukkan atau mengeluarkan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. (eno)
Jumlah Pengunjung: 15