Dinas Perikanan Mimika Gelar Bimtek Sertifikat Kelayakan Unit Pengelolaan Ikan

5 days ago 17

FOTO BERSAMA – Perwakilan dari instansi terkait, serta pelaku usaha pengolahan ikan di Mimika saat mengikuti Bimtek di Lantai 5 Hall Room Hotel Horison Diana, Rabu (25/6/2025 ) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan UPI memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan mutu produk dalam skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Mimika.

Pelaksanaan Bimtek di Hotel Horison Diana, dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait, termasuk pihak pengelola Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako, Kantor Karantina Indonesia, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Timika.
Diikuti pula para pemilik dan pengelola UPI di Mimika, Papua Tengah.

Sarah selaku Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, menjelaskan Bimtek yang dilaksanakan adalah bagian dari program pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu produk dalam skala UMKM.

Pasalnya, Dinas Perikanan Mimika pada tahun ini memiliki tiga program terobosan, yakni mencakup pembinaan mutu pengolahan hasil perikanan demi peningkatan pemasaran, baik lokal maupun ekspor.

“Bimtek ini merupakan langkah penting untuk memastikan semua UPI di Mimika memenuhi standar yang ditetapkan, bahkan diperlukan untuk mewujudkan program Pemerintah Pusat dan daerah, guna menghasilkan produk olahan hasil perikanan yang bermutu dan berdaya saing,”ungkapnya.

Ia menyebut Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), yaitu UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikakan, dan PP Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.

Lanjut Sarah, apabila pelaku usaha sudah mengantongi SKP, maka akan mendapatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan, memenuhi standar yang diperlukan, serta mengikuti ketentuan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan.

Untuk itu, ia berharap semua peserta dapat mengikuti Bimtek sampai tuntas, sehingga dapat menambah pengetahuan yang bermanfaat untuk usahanya masing-masing.

“Kami juga mendorong peserta yang belum memiliki SKP untuk segera melakukan pengurusan setelah Bimtek ini,” tandasnya.

Sementara Muhammad Wahidin, S.St.PLAAP, selaku narasumber, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengusulan sistem SKP secara online, serta mendukung sertifikasi yang berkaitan dengan mutu pengolahan ikan.

Dijelaskan pula, penyusunan panduan mutu merupakan amanah sebagaiman ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, yaitu Pasal 20.

“Di dalam pasal tersebut menekankan mengenai pentingnya cara pengolahan ikan yang baik, atau yang biasa kita sebut dengan jaminan mutu dan SOP (Standar Operasional Prosedur) sanitasi,”katanya.

Ia menambahka, tim dari Kementerian Perikanan akan mendampingi peserta dalam mempelajari aplikasi sistem SKP, termasuk cara penyusunan panduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan membantu peserta semua mengenai aplikasi sistem dan kriteria pendukung kelayakan yang tepat. Selain itu, kami juga akan mendampingi dalam penyusunan panduan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” paparnya.

Lanjut Muhammad, Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas pengolahan ikan di Kabupaten Mimika.

Juga memastikan bahwa semua unit pengolahan ikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. (eno)

Jumlah Pengunjung: 64

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |