SIDANG – Suasana sidang tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Aris Ardiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (14/10).(FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika, Meddlyn Elizabeth Maniagasi, S.H, menuntut pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Aris Ardiyanto dalam perkara tindak pidana narkotika. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (14/10).
Humas PN Timika, Gusta Pamungkas, kepada Timika eXpress di Timika, Rabu (15/10), menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.”
“JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Gusta.
Kasus ini bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Srikaya, SP2 Timika, pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIT.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit telepon genggam Samsung A21S warna hitam yang kemudian dijadikan barang bukti.
Terdakwa lalu dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pada 6 Maret 2025, terdakwa bersama saksi Alan Maulana membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Abdur Rohman (DPO) yang berada di Kalimantan Selatan.
Saksi Alan sebelumnya menawarkan kepada terdakwa untuk menjual sabu, dan terdakwa memberikan modal sebesar Rp1,4 juta.
Uang tersebut kemudian ditransfer melalui layanan BRI Link kepada Abdur Rohman, yang selanjutnya mengirimkan lokasi “tempelan” sabu di SP2 Jalur 5, Timika.
Saksi dan terdakwa mengambil paket berisi 1 gram sabu, lalu membaginya menjadi enam paket kecil.
“Satu paket digunakan bersama, sementara lima paket lainnya disiapkan untuk dijual kepada konsumen di Timika,” jelas Gusta.
Gusta menambahkan, peran terdakwa dalam kasus ini adalah penyedia dana untuk pembelian sabu dengan tujuan dijual kembali.
“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)
Jumlah Pengunjung: 36