Bupati Mimika Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi Golkar, Mulai dari Opini WTP Hingga Kelebihan Bayar Gaji Pensiunan PNS

13 hours ago 5

TIMIKAEXPRESS.id – Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Mimika dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR atas Ranperda PP-APBD Mimika Tahun Anggaran (TA) 2024, dilaksanakan pada Jumat (4/7/2025).

Paripurna dipimpin langsung Ketua adprk Mimika Primus Natikapereyau, dengan didampingi WEakil Ketua I Asri Akaz, Wakil Ketua II Karel Gwijangge, II dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme.

Hadir pula Bupati Mimika Johannes Rettob dan jajaran Forkopimda, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Mimika Johannes Rettob menjawab padangan umum Fraksi Golkar, terlebih dahulu menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan yang tentunya menjadi perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan di setiap OPD lingkup Pemkab Mimika.

Menjawab terkait perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Mimika daro Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 10 kali berturut-turut, dijelaskan oleh John Rettob bahwa secara administrasi pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintah yang berlaku.

“Ini menandakan pengelolaan keuangan kita sudah berada pada jalur yang tepat, dan berimbas secara langsung terhadap pembangunan di Kabupaten Mimika, namun ke depan perlunya upaya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait kelebihan pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar Rp 1,51 miliar, dijelaskan kalau Pemkab Mimika telah menginstruksikan Kepala BKPSDM agar berkoordinasi dengan PT Taspen untuk menghitung kelebihan bayar gaji dan TPP.

Termausk kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 12 OPD sebesar Rp 2,54 miliar, John Rettob menjelaskan saat ini ada 4 OPD sudah menyelesaikan kelebihan bayar ke Kas Daerah (Kasda), sedangkan 8 OPD lainnya masih melalukan proses pembayaran.

Termasuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembukaan lahan seluas 150 hektare, dijelaskan kalau pihak penyedia bersedia membayar sebesar Rp2.189.187.000, dengan interval waktu 135 hari sebagaimana arahan BPK.

Adanya temuan BPK yang segera ditindaklanjuti, katanya Inspektorat Daerah kini tengah menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan OPD terkait agar diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

“Jadi, sebagian besar temuan menyangkut urusan administrasi yang memerlukan koreksi dan perbaikan dari OPD terkait,”jelasnya.

Disamping itu, soal perbedaan data Perda APBD Induk Mimika 2024 sebesar Rp7.495.000.000.000, sedangkan dalam sambutan Bupati Mimika dijabarkan sebesar Rp7.322.350.612.138, ini dijelaskan bahwa Rp7.495.000.000.000 merupakan target pendapatan, dimana adanya pergeseran APBD 2024, sehingga terjadi penyesuaian terhadap pendapatan daerah.

Menyusul John Rettob menyampaikan terkait defisit anggaran sebesar Rp 542.192.117.664,60 pada selisih pendapatan dan belanja daerah, bahwa defisit yang terjadi telah ditanggulangi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp 1.209.904.862.386,20.

“Jadi, setelah diakumulasi, maka Silpa tahun 2024 yang telah diaudit BPK adalah sebesar Rp 661.277.699.968,60, yang kini tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan akan digunakan untuk perencanaan APBD tahun 2025,” jelas John Rettob sekaligus sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Eme Neme Yauware.

Disampaikan pula mengenai kekurangan atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 412.845.586,89, ini disebabkan karena wajib pajak tidak melaporkan adanya perubahan kontrak atau adendum.

Namun, lanjut John Rettob, saat ini Bapenda Mimika telah menerbitkan surat keterangan pajak daerah kurang bayar atas dua wajib pajak terutang, yang diberikan waktu selama 60 hari untuk melunasi kurang bayar tersebut.

Selain itu, terkait kesalahan belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 8.010.278.750,00, dijelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, dinas pendidikan mengalokasikan BOSP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:204/PMK.07/2022 sebesar Rp 82.359.111.000, dan dari dana tersebut terealisasi sebesar Rp91.140.515.331,00 atau 110,66%.

“Ini terjadi karena adanya penambahan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan, sehingga mempengaruhi jumlah pagu dana BOSP,”terangnya.

Lebih lanjut, kata John Rettob, mekanisme penyaluran BOSP tahun 2024 berpedoman pada Permendikbud Nomor 63 tahun 2023, dimana dana BOSP ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah penerima berdasarkan jumlah siswa pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), katanya menjawab pandangan umum Fraksi Eme Neme Yauware.

Sementara Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 21 tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA), dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku lagi, dan telah diganti dengan Perbup Nomor 3 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana operasional pendidikan daerah pada satuan pendididikan, yaitu PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

Dijelaskan pula, soal status guru ASN yang ditempat tugaskan di sekolah yayasan atau swasta, namun telah ditarik ke sekolah negeri, kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025.

Pemkab Mimika akan mempertimbangkan penempatan guru ASN pada sekolah swasta sesuai dengan kebutuhan guru di semua jenjang pendidikan. (eno)

Jumlah Pengunjung: 34

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |