KPU Mimika Akan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp700 Juta ke Kasda

4 days ago 17

FOTO BERSAMA – Suasana foto bersama Komisi I DPRD Mimika dengan KPU dan Bawaslu Mimika seusai RDP di Ruang Serba Guna DPRD Mimika, Kamis (26/6/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Mimika, Kamis (26/6/2025), KPU Mimika akan mengembalikan sisa dana hibah Rp700 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ke Kasda Daerah (Kasda).

Sekretaris KPU Mimika, Ronni Toisutta, mengatakan sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disalurkan melalui Kesbangpol, besaran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kepada KPU berjumlah Rp140 miliar.

“Dana hibah itu masih tersisa Rp700 juta sekain, sesuai aturan tidak bisa digunakan lagi, sehingga harus dikembalikan kepada pemberi hibah, dalam hal ini Pemkab Mimika,” ujarnya.

Ia menyebut pengembalian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permendagri tersebut mengatur bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih.

Seusai RDP di Ruang Serba Guna DPRD Mimika, Ronni kerap ia disapa menjelaskan,
terkait pengembalian dana hibah tersebut, pihaknya tengah berkoordinasi terkait laporan penggunaan dana hibah yang kini sedang dalam proses penyusunan laporannya.

Sementara Alvin Akbar Belyanan, Anggota Komisi I DPRD Mimika menjelaskan RDP bersama KPU Mimika membahas dua agenda utama, yaitu monitoring penganggaran dana hibah yang dikucurkan Kesbangpol kepada KPU dan Bawaslu Mimika.

Berikut berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dari sisi penyelenggaraannya.

Alvin mengatakan, KPU telah memberikan hasil realisasi penggunaan dana hibah secara wajar dan efektif, sehingga legislator menilai KPU dan Bawaslu Mimika mampu melaksanakan dan telah menyukseskan rangkaian pesta demokrasi, baik Pemilu maupun Pilkada 2024.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu sudah berjalan dengan baik, dan kami harap pencapaian ini dapat dipertahankan untuk kelangsungan pesta demokrasi selanjutnya,” ujar Alvin.

Sementara itu, berkaitan dengan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, Alvin menyebut hasil evaluasi terdapat sejumlah masalah yang patut dan perlu diselesaikan, yakni terkait data pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pasalnya ada perbedaan signifikan antara jumlah RT yang terdaftar secara faktual dan data dari kementerian terkait, sehingga menyebabkan persoalan pada saat penentuan dan penempatan TPS.

“Kami harap sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang, semua persoalan ini dapat diatasi. Kita memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” serunya.

Dalam RDP, Alvin juga menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akan diproses dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk itu, pihak KPU wajiba menyusun laporan dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan, sedangkan Bawaslu akan melaporkan seluruh kegiatan yang dilaksakan sesuai ketentuan yang berlaku. (eno)

Jumlah Pengunjung: 3

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |