Puluhan Ribu Warga Mimika Dinonaktifkan Sebagai Peserta PBI JKN, Pemkab Mimika Lakukan Validasi dan Rekonsiliasi

2 weeks ago 24

Jenni Pandallingan (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mulai 31 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan imbas dari penerapan system data terbaru dari pemerintah, yang kini mengandalkan Data Tunggal dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama.

Kebijakan nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial RI Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Secara nasional, sebanyak 7,3 juta peserta JKN segmen PBI dinonaktifkan pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar kegiatan rekonsiliasi data kepesertaan JKN pada pertengahan Juni lalu, sebagai bagian dari upaya validasi dan pengendalian kepesertaan JKN segmen PBI di Mimika.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Setda Mimika (Bidang Perekonomian dan Pembangunan), Frans Kambu, merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, sejalan dengan kebijakan negara.

Frans Kambu mengungkapkan, kebijakan baru Pempus, ini lahir setelah program JKN berjalan atau memasuki tahun ke-12, sejak 1 Januari 2014.

“Jadi, lebih dari satu dekade, Pemkab Mimika konsisten dan berkomitmen dalam mendukung program JKN, bahkan selama lima tahun berturut-turut telah mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC),” jelasnya sebutnya.

Tidak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen serta jaminan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan, Pemkab Mimika sudah dua kali penghargaan UHC Awards.

Kini, Pemkab Mimika dihadapkan pada tantangan yang harus diatasi, yakni masih ada banyak masyarakat yang belum terkover bahkan terdaftar, atau bahkan status kepesertaannya sudah tidak aktif, ancaman nyata saat ini, yaitu 26.102 jiwa terancam dinonaktifkan dari kepesertaan JKN segmen PBI.

Lebih lanjut, katanya, dari total 42.172 peserta JKN segmen PBI di Mimika yang ditanggung oleh APBN, pemerintah setempat telah mengalokasikan anggaran lebih Rp19 miliar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika.

“Jadi, melalui validasi data secara menyeluruh, ini untuk memastikan alokasi anggaran ke depannya tepat sasaran. Karena validasi mencakup identifikasi peserta, baik yang telah meninggal dunia, pindah domisili, terdaftar kepesertaan ganda, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Melalui rekonsiliasi data kepesertaan JKN, Frans Kambu menekankan pentingnya menentukan jumlah peserta yang perlu ditalangi oleh APBD, termasuk skema tanggung jawab, dan peran pihak mitra, dalam hal ini Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Mimika, Ernesto Felix Tiranda, menerangkan rekonsiliasi ini dilakukan secara rutin untuk memastikan akurasi data peserta.

Ia menyebut cakupan kepesertaan JKN di Mimika sudah mendekati 100 persen, namun terdampak oleh karena kebijakan penonaktifan dari Pempus.

“Jadi, ada banyak peserta kini tidak dapat mengakses layanan kesehatan, namun melalui rekonsiliasi menjadi langkah sekaligus solusi agar ke depan puluhan ribu masyarakat Mimika tetap mendapat akses layanan dan tanggungan kesehatan,” ujarnya.

Ia pun berharap peserta yang dinonaktifkan masih bisa diusulkan kembali.

Sementara itu, Jenni Pandallingan selaku Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Mimika, mengatakan informasi terkait penonaktifan lebih 26 ribu peserta JKN segmen PBI di Mimika termasuk yang terbanyak.

Ia berharap melalui validasi data kepesertaan penerima manfaat JKN PBI ini, bisa mengakoodir masyarakat, baik di wilayah distrik, kelurahan maupun kampung yang ada di Mimika.

“Jadi, kalau ada peserta JKN yang masuk kategori tidak mampu, maka yang bersangkutan bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu melalui Dinsos Mimika), sehingga menjadi dasar untuk diajukan dan diaktifkannya kembali kepesertaan JKN-nya,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bila ada peserta dalam keadaan atau menderita sakit kronis, maka pihak RSUD bisa segera menghubungi petugas untuk memverifikasi data kepesertaan melalui aplikasi, sebab reaktivasi atau pengaktifan kembali akses layanan kesehatan ini baru dimulai Bulan Juli 2025.

“Saat ini kami masih lakukan pendataan kembali, karena batas waktu pengaktifan JKN hanya sampai Bulan Juli 2025,” pungkasnya. (eno)

Jumlah Pengunjung: 5

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |