TIMIKAEXPRESS.id – Perbedaan metode pengukuran volume pekerjaan menjadi salah satu poin yang mencuat dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat/PS) kasus dugaan korupsi pembangunan venue aeromodelling di Jalan Poros SP5, Mimika, Papua Tengah pada Jumat (19/9).
Dalam sidang PS yang digelar Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Anton Raharusun selaku penasihat hukum terdakwa mantan Kadis PUPR Mimika Dominggus R. Mayaut, menyoroti bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan tim hukum terdakwa terjadi karena penggunaan metode pengukuran yang berbeda.
“Jaksa menggunakan metode waterpass, sementara kami memakai metode as-built drawing atau gambar terpasang yang didukung data nyata di lapangan,” kata Antonius saat konferensi pers di salah satu hotel di Timika seusai sidang lapangan.
Menurut pihak terdakwa, hasil pengukuran mereka telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan fisik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama konsultan dan kontraktor dan PPK.
“Proyek dari MC-0 hingga MC-100 selesai 100 persen dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi keuangan maupun pelaksanaannya,” ujar Anton kerapa ia disapa.
Mereka juga menolak tudingan kerugian negara sebesar Rp31 miliar dalam proyek senilai Rp79 miliar itu.
Pihak terdakwa mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan jaksa.
“Sesuai konstitusi, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Hasil audit BPK menyebut tidak ditemukan kerugian,” tegasnya.
Pihak terdakwa berharap perkara ini dilihat secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dikriminalisasi tanpa dasar hukum kuat.
Sidang lapangan merupakan bagian dari proses persidangan dugaan korupsi pembangunan venue aerosport pada penyelenggaraan PON XX Papua.
Dalam perkara ini JPU Kejati Papua tengah memproses lima terdakwa, masing-masing mantan Kadis PUPR Mimika Dominggus R. H Mayaut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suyani, tenaga ahli Ade Jalaludin, Direktur PT. Karya Mandiri Permai Paulus Johanis Kurnala alias Chang, dan Direktur PT. Mulya Cipta Perkasa Ruli Koestaman.
Dakwaan Jaksa menyebut indikasi kekurangan volume pekerjaan dengan luasan sekitar 385.580 m² x 582,16 m, atau yang seharusnya 222.477,59 m³, namun terealisasi hanya 104.470,60 m³, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038,04 (Rp31,3 miliar).
Sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thonias Benggian, S.H. bersama 2 hakim anggota, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Ricky Raymond Biere, S.H., M.H., penyidik Kejati Papua, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, PN Timika, Peradi, serta tim penasihat hukum terdakwa. Paulus Johanis Kurnala, Herman Koedoeboen, dan lainnya. (vis)
Jumlah Pengunjung: 17