SOSIALISASI – Para pelaku usaha saat mengikuti sosialisasi penyusunan pelaporan RKL-RPL di Ballroom Swiss-belinn Hotel Timikka, Rabu (3/12) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Puluhan perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika mengikuti sosialisasi penyusunan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang wajib disampaikan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Papua, Andreas Frans Rumere, mengatakan pelaporan RKL-RPL wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang telah memiliki persetujuan lingkungan. Laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan saat memperoleh izin lingkungan.
“Laporan ini menjadi bahan evaluasi, apakah pelaku usaha sudah menjalankan pengelolaan lingkungan secara efisien dan sesuai ketentuan,” ujar Andreas.
Ia menyebutkan, masih terdapat sejumlah perusahaan di beberapa daerah, termasuk di Timika, yang menganggap pelaporan lingkungan sebagai hal yang kurang penting.
Bahkan ada perusahaan yang sudah beroperasi sejak 1999, namun baru mulai menyusun laporan pada 2023.
Padahal, perusahaan yang tidak melaporkan RKL-RPL dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mempermudah pelaporan, DLH memperkenalkan Sistem Pelaporan Informasi Elektronik (SIMPLE), sebuah aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui aplikasi tersebut, perusahaan cukup mengunggah laporan secara daring tanpa perlu mencetak dan menyerahkan dokumen ke kantor DLH.
“Dulu laporan harus dicetak dan dibawa langsung ke dinas. Sekarang cukup diunggah lewat aplikasi. Cara ini lebih efisien, ramah lingkungan, dan memudahkan proses pemantauan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaporan berkala juga membantu pemerintah mendeteksi lebih dini potensi pencemaran lingkungan.
Dari data yang dilaporkan, dapat diketahui apakah pembuangan limbah telah memenuhi baku mutu atau justru mengalami penurunan kualitas.
“Jika dari hasil laporan terlihat kualitas air menurun, kami bisa segera melakukan penanganan bersama seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah berkewajiban memberikan sosialisasi dan pembinaan agar perusahaan semakin tertib dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
Pembinaan dilakukan melalui dua cara, yakni secara aktif lewat kunjungan ke lokasi usaha setiap enam bulan dan secara pasif dengan memantau laporan yang masuk melalui aplikasi. (via)
Jumlah Pengunjung: 1

2 days ago
10

















































