Pengedar Sabu dengan Modus Beragam Masuk Tahap II, Terancam 20 Tahun Penjara

2 days ago 9

LIMPAHKAN – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika melinpahkan 2 dari empat tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke JPU Kejari Mimika, Selasa lalu (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dari sebuah botol bekas collagen di kamar kos sederhana hingga paket kiriman dari luar Papua, jejak sabu yang beredar di Mimika akhirnya terhenti.

Empat orang kini harus berhadapan dengan hukum, sementara polisi terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang terlarang itu.

Pada Selasa (2/12), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, beserta barang bukti dari tiga laporan polisi berbeda, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap II.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sehingga proses hukum para tersangka dilanjutkan di kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Muda Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H.,” ujar Hempy.

Empat tersangka tersebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan berbagai modus operandi.

Perkara pertama tercatat dalam laporan polisi LP/A/16/VIII/2025 atas nama tersangka MFISAM alias Viki. Ia ditangkap pada 20 Agustus 2025 di sebuah kos di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan SMA Negeri 1 Timika, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas collagen.

Perkara kedua tercatat dalam LP/A/19/VIII/2025 dengan tersangka berinisial K. Ia diamankan pada 28 Agustus 2025 setelah menerima sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Depok melalui jasa pengiriman JNE.

Setelah diperiksa, paket tersebut berisi sabu yang disamarkan bersama dua potong pakaian.

Tersangka K diketahui menawarkan sabu melalui media sosial Instagram dan menggunakan metode “tempel” untuk transaksi di wilayah Mimika.

Sementara itu, perkara ketiga tercatat dalam LP/A/20/VIII/2025 yang melibatkan dua tersangka, yakni I dan T.

Tersangka I ditangkap pada 2 September 2025 di Jalan Pattimura Jalur 9, setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam karburator sepeda motor serta sejumlah wadah lainnya.

Polisi kemudian menangkap tersangka T yang berperan membantu mengedarkan sabu kepada para pembeli.

Hempy menambahkan, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Timika dan akan menjalani proses persidangan.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Jumlah Pengunjung: 14

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |