FOTO BERSAMA – Asisten III Setda Mimika, Evert Hindom, didampingi Plt Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, foto bersama konsultan UKI Paulus Makassar pada pembukaan konsultasi publik II (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk pengembangan Kota Baru sebagai langkah menata wilayah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Penyusunan dokumen melalui konsultasi publik II tersebut melibatkan konsultan dari UKI Paulus, Makassar.
Adapun kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan Kota Baru meliputi wilayah Distrik Iwaka (Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, Mulia Kencana) dan Distrik Wania (Minabua) dengan total luas sekitar 6.582,10 hektare.
Rencana ini sekaligus menjadi langkah awal untuk mendukung pengembangan Kota Madya, serta proses pemekaran distrik dan kampung di Mimika pada masa mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan kondisi Kota Timika saat ini semakin padat dan pertumbuhannya berlangsung tanpa perencanaan kawasan yang memadai.
Dampaknya, berbagai persoalan muncul, terutama saat musim hujan.
“Banyak terjadi banjir, penyempitan sungai akibat timbunan warga, penataan daerah aliran sungai (DAS) semakin sulit, serta hambatan dalam normalisasi dan akses transportasi,” ujarnya.
Menurut Yoga, pada masa lalu pembangunan kota tidak melalui proses perencanaan wilayah yang matang. Akibatnya, pemerintah kini harus bekerja lebih keras untuk menata ulang kawasan perkotaan yang terlanjur tumbuh tidak terkendali.
“Kita berpikir, dengan kondisi yang ada sekarang, bagaimana membuat suatu desain dan rencana untuk kota baru yang lebih tertata,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah dokumen RDTR final, dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam penentuan kawasan pemukiman, jalur akses, dan pembangunan infrastruktur pendukung.
Fokus utama pengembangan Kota Baru diarahkan pada penyediaan kawasan pemukiman, agar tidak seluruh aktivitas terpusat dan menumpuk di wilayah Timika yang sudah padat.
Penataan ini juga bertujuan mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, seperti pembangunan rumah di sempadan sungai maupun kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka atau area lindung.
“Dengan adanya penataan ruang ini, ke depan setiap perizinan akan langsung terkunci di dalam sistem. Kalau suatu kawasan sudah ditetapkan sebagai zona pemukiman, maka tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain,” jelasnya. (*/)
Jumlah Pengunjung: 31

1 day ago
9

















































