Pertemuan Bersejarah Lemasa-Lemasko Menuju Pengakuan dan Penyatuan Dewan Adat

2 weeks ago 48

PERTEMUAN – Suasana pertemuan bersejarah antara Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) di Sekretariat 2PAM3, Sabtu (9/8) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Papua Tengah, bekerja sama dengan Kelompok Peduli Pencegahan dan Pengawasan Maladministrasi Masyarakat Mimika (2PAM3), memfasilitasi pertemuan bersejarah antara Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).

Pertemuan yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD), ini digelar di Kantor Lemasa, Jalan Cenderawasih, Mimika, Sabtu (9/8), bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional.

Kegiatan ini mengusung tema “Merajut Kembali Noken Adat Amungme dan Perahu Adat Kamoro yang Telah Bocor”, dengan subtema revitalisasi tatanan adat kedua suku demi perlindungan hak ulayat dan kemandirian ekonomi adat.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, antara lain Tom Rakbav (2PAM3 mewakili Ombudsman RI), anggota DPR Papua Tengah Emanuel Kemong dan Peanus Uamang, Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak, serta tokoh penting Lemasa seperti Yohanis Kasamol, dan tokoh Lemasko, seperti Philipus Monaweyau, Gregorius Okoare, Yance Boyau, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Adapun tiga poin penting dari pertemuan tersebut, yaitu:

1. Deklarasi Persatuan.
Lemasa dan Lemasko sepakat bersatu menuju Musyawarah Adat (Musdat) yang direncanakan pada awal September 2025.

2. Permintaan Dukungan Anggaran.
Pemerintah Kabupaten Mimika diminta segera mengalokasikan dana untuk pelaksanaan Musdat.

3. Dorongan Penerbitan SK Bupati.
Diharapkan Bupati Mimika mengeluarkan Surat Keputusan Musdat Lemasa-Lemasko sebagai dasar hukum.

Perwakilan Pemkab Mimika, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Yan Selamat Purba, menyatakan komitmen untuk melestarikan adat Amungme-Kamoro (Amor), sambil menegaskan hanya masyarakat adat yang mampu menjaganya.

Ketua Panitia Pelaksana, Vincen Aikawapoka, menyebut pertemuan ini momentum penting untuk menata kembali tatanan adat sesuai amanat UUD 1945 dan UU Otonomi Khusus.

Yohanes Kemong menambahkan, dukungan anggaran dan SK Bupati menjadi kunci penyatuan kedua lembaga adat.

Sementara itu, Antonius Rahakbav dari 2PAM3 menjelaskan, inisiatif ini merupakan tindak lanjut pengaduan dugaan maladministrasi dan pembiaran oleh pemerintah sebelumnya, yang dinilai bertentangan dengan amanat masyarakat adat dan Perda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Musdat September 2025 diharapkan menjadi tonggak penguatan persatuan serta pengakuan resmi masyarakat adat Amungme dan Kamoro di Mimika. (eno)

Jumlah Pengunjung: 5

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |