PALANG – Sejumlah pegawai saat menggembok pintu masuk Kantor Distrik Mimika Timur, Senin (11/10) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Suasana Kantor Distrik Mimika Timur (MIktim), Papua Tengah, mendadak tegang pada Senin (11/10) pagi.
Sejumlah pegawai menggembok pintu kantor dan memalang akses masuk, menuntut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dipotong.
Mereka bersikeras, gembok hanya akan dibuka oleh Bupati atau Wakil Bupati Mimika.
Aksi pemalangan terjadi sekitar pukul 09.30 WIT.
Para pegawai tampak berkumpul di halaman kantor, sementara gembok terpasang rapat di pintu utama.
Menurut informasi, beberapa pegawai ikut terlibat langsung memasang gembok tersebut.
Pemicu aksi ini diduga akibat pemotongan TPP yang diterima ASN.
Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa pemotongan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam Perbup itu disebutkan, ketidakhadiran ASN pada apel mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen. Sementara absen kerja tanpa keterangan dipotong 3 persen,” ujar Bakri.
Mantan Kepala Distrik Mimika Timur, Oktavianus Kum, yang turut serta dalam aksi itu, menegaskan bahwa kantor akan tetap dipalang hingga dibuka oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.
“Kantor dibuka besok oleh Pak Wakil Bupati, kunci kantor saya pegang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi protes masih berlangsung.
Dalam aksi dan orasi, oknum pegawai terlihat bersitegang dengan Plt. Kepala Distrik, mendesak agar pemotongan TPP segera diganti, dan hak mereka dibayarkan penuh.
Bakri: Hak Dipotong Sesuai Aturan

Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, menegaskan pemotongan tunjangan sejumlah pegawai yang memalang kantor dilakukan sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang disiplin ASN.
“Sebelum diberlakukan, saya sudah umumkan di grup WA dan tempelkan aturan. Pemotongan mulai Juli 2025,” ujarnya, Senin (11/8).
Aturan tersebut menetapkan potongan 3% TPP per hari jika tidak masuk kerja tanpa alasan, dan 1% jika tidak mengisi absen.
Dari 10 pegawai bermasalah, sebagian beralasan sakit, lainnya tanpa keterangan.
Bakri membantah tudingan tidak membayar hak pegawai sama sekali dan menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah atasan sejak menerima SK pada 5 Januari 2025.
DPR Ingatkan ASN jadi Teladan

Sementara Anggota DPRK Mimika dan DPRP Papua Tengah menyoroti aksi pemalangan Kantor Distrik Mimika Timur di Kelurahan Wania, Senin (11/8), yang dilakukan oknum pegawai distrik.
Anggota DPRK Mimika Dapil 6, Hj. Rampeani Rachman, didampingi Anggota Komisi I DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong, menegaskan bahwa kantor distrik merupakan fasilitas pemerintah untuk melayani masyarakat, dan sebagai ASN harus jadi teladan.
“Demo itu hal biasa, tapi harus ada batasnya. Jangan beri contoh buruk kepada masyarakat,” ujar Rampeani.
Ia mengajak ASN menyelesaikan persoalan dengan akal sehat dan menjadi teladan.
Sementara itu, Yohanes Kemong menyebut persoalan ini merupakan masalah internal distrik.
“Secara administrasi akan dicek, dan jika ada pelanggaran akan dikembalikan ke Bupati Mimika untuk penertiban,” katanya. (via)
Jumlah Pengunjung: 7