Kuasa Hukum Perkara Aeromodeling Gugat Dasar Tuntutan JPU

2 days ago 10

SIDANG – Suasana sidang perkara pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas I A Jayapura pada Rabu (3/12/2025) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kuasa hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang), Herman A. Koedoeboen, SH, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam keterangannya, Herman menyebut JPU mengabaikan fakta-fakta persidangan saat menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp31,3 miliar subsider 8 tahun kurungan.

“Salah satu pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan karena menilai adanya kerugian negara. Padahal, hal tersebut tidak terbukti selama persidangan. Yang dilakukan JPU hanya mereformulasi dakwaan menjadi tuntutan tanpa berpedoman pada fakta sidang,” ujar Herman dalam rilis yang diterima, Kamis (3/12/2025).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas I A Jayapura, Rabu (3/12/2025), tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menguraikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan JPU.

JPU diketahui mendakwa Paulus Johanis Kurnala bersama mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Dominggus Mayaut, dan sejumlah pihak lainnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU juga mengungkap dugaan kekurangan volume pekerjaan timbunan yang seharusnya mencapai 222.477,59 meter kubik, namun realisasinya hanya sekitar 104.470,60 meter kubik, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038,04.

Namun, menurut Herman, perhitungan tersebut mengacu pada keterangan seseorang yang tidak memiliki kompetensi resmi untuk menghitung volume atau kubikasi timbunan tanah.

“Yang bersangkutan berlatar belakang teknik sipil manajemen konstruksi, bukan ahli geoteknik yang memiliki kewenangan menghitung ketebalan tanah. Karena itu, keterangan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian ilmiah atau scientific evidence,” jelasnya.

Sebaliknya, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli geoteknik yang memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi resmi untuk melakukan pengukuran volume tanah.

Hasilnya menunjukkan dalil yang disampaikan JPU tidak terbukti secara teknis.

Selain itu, mengenai kerugian negara, Herman menyebut JPU bertumpu pada keterangan ahli hukum keuangan negara yang tidak memiliki latar belakang ekonomi maupun akuntansi.

“Ahli tersebut hanya menafsir regulasi, bukan melakukan audit. Ia hanya mengonversi perhitungan ahli teknik menjadi nilai kerugian, padahal keduanya tidak memiliki kompetensi menghitung kerugian keuangan negara,” katanya.

Herman menegaskan, unsur kerugian negara merupakan bagian utama dari delik yang didakwakan sehingga tidak dapat dijadikan lagi sebagai faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.

Ia juga membantah pernyataan JPU yang menyebut kliennya tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Tidak ada fakta persidangan yang membuktikan pernyataan tersebut. Penetapan seseorang sebagai terdakwa tidak serta-merta menunjukkan penolakan terhadap kebijakan negara,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim mengembalikan 208 barang bukti yang telah disita kejaksaan.

Herman mengklaim pihaknya telah melampirkan dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan BPK dan pemeriksaan fisik di lapangan yang tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pekerjaan venue aeromodeling di Mimika.

Ia menyatakan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan saat menjatuhkan putusan.

“Saya yakin hakim akan berpegang pada fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil,” ujarnya. (*/ant)

Jumlah Pengunjung: 16

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |