TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara dugaan korupsi pembangunan venue aeromodelling di Jalan Poros SP5, Mimika, Papua Tengah, Jumat (19/9).
Pemeriksaan setempat merupakan sidang di luar gedung pengadilan untuk memastikan kondisi objek perkara, memverifikasi batas-batasnya, serta memberikan gambaran nyata kepada majelis hakim sebelum memutus perkara.
Sidang PS dipimpin Ketua Majelis Hakim Thonias Benggian, S.H. bersama hakim anggota. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Ricky Raymond Biere, S.H., M.H., penyidik Kejati Papua, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, PN Timika, Peradi, serta penasihat hukum lima terdakwa.

Lima terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial AJI selaku tenaga ahli pembantu perencanaan, DRM mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, PJK Direktur Utama PT KMP, RK Direktur Utama PT MCP, dan Sy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut JPU Ricky Raymond Biere, sidang lapangan dilakukan atas permintaan penasihat hukum para terdakwa.
“Sidang ini digelar untuk meninjau langsung lokasi agar majelis hakim dapat menilai fakta-fakta perkara,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pembangunan venue aerosport PON XX Papua dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Dalam pengerjaannya diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp31,3 miliar.
Sidang lanjutan atas perkara tersebut akan dijadwalkan PN Jayapura pada waktu berikutnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 20