Agli Harto Elkel, SH (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Agli Harto Elkel, SH menyatakan kekecewaannya terhadap petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika karena menolak upaya pembuatan Laporan Polisi (LP) atas kasus penembakan terhadap tiga orang pendulang emas, yang diduga dilakukan oknum aparat Satgas Amole I di Mile Point (MP) 60 pada Sabtu (5/7) sekira pukul 07.00 WIT.
Agli Harto Elkel selaku Kuasa Hukum kepada awak media, Senin (7/7/2025) menyatakan telah mendapat keterangan saat kejadian, ketiga korban yang kini menjadi kliennya tersebut sedang berada dalam tenda (camp).
Kemudian terdengar tembakan, sehingga ketiganya berupaya melarikan diri, tetapi salah seorang diantaranya terjebak tembakan sebanyak 8 kali di paha kiri.
Salah seorang korban lainnya juga menderita luka tembak pada bahu kanan, sedangkan korban lainnya hanya terluka akibat terjatuh saat melarikan diri dari upaya penegakkan hukum aparat pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) PT Freeport Indonesia (PTFI).
“Jadi, bukan hanya ditembak, kliennya juga dianiaya oleh beberapa oknum Satgas Amole I,” sebutnya.
Agli Harto Elkel mengaku saat menjenguk para korban di RSUD, Senin (7/7/2025), ia mengaku sempat bersitegang dengan beberapa oknum aparat yang berjaga-jaga di RSUD Mimika.
Ini dikarenakan YLBH dan pihak keluarga korban tidak diperbolehkan masuk menjenguk para korban yang masih dirawat di bangsal perawatan RSUD Mimika.
“Saya sempat tanya status klien saya itu apa?, Kenapa dijaga ketat oleh aparat? Padahal itu bukan keamanan di RSUD. Kalau memang klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti kami hormati prosedur penjagaan oleh aparat,” ujarnya.
Walaupun diizinkan masuk, tetapi saat bersama kliennya, Agli mengaku dirinya tetap dalam pengawasan dua oknum aparat yang berpakaian dinas lengkap dan menenteng senjata laras panjang.
Untungnya, setelah melakukan negosiasi dengan Humas RSUD, maka dua oknum aparat tersebut, akhirnya keluar dari dalam ruangan dimana salah satu korban dirawat.
“Kami apresiasi Humas RSUD Mimika yang sudah mau bernegosiasi bersama kami,” katanya.
Usai kunjungan ke RSUD Mimika dan meminta keterangan dari dua korban, Agli pun langsung mendatangi Polres Mimika pada Senin petang untuk membuat LP.
Namun, sangat disayangkan, petugas SPKT Polres Mimika menyatakan tidak bisa membuat laporan polisi, dan Agli diarahkan ke Unit Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Menyikapi tindakan kepolisian setempat, Agli menyebut bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengatur bahwa setiap orang berhak melapor, dan polisi harus melayaninya.
Dalam Kode Etik Polisi Nomor 7 tahun 2022, pasal 12 huruf a dan f menyatakan bahwa polisi harus menerima setiap laporan pengaduan masyarakat.
“Kami debat berjam-jam, dan petugas di Polres sampaikan bahwa atas perintah pimpinan laporan tidak bisa diterima. Pimpinan dimaksud adalah Kasie Propam Polres Mimika,” katanya.
Menurut Agli, laporan polisi dilakukan guna menguji apakah tiga korban benar-benar mencuri atau tidak.
“Laporan ini sekaligus menguji kebenaran antara rilis Satgas Ops Amole I dan keterangan para korban,” serunya.
Ia menyebut, uji kebenaran yang sebenarnya harus dilakukan, tapi Polres tetap arahkan kami ke Dumas, padahal kalau ke Dumas hanya bersifat pengaduan.
“Kalau begini berarti Polres Mimika melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 huruf e dan f,” tandasnya.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi Timika eXpress secara terpisah, menyatakan bahwa SPKT tidak menolak laporan korban, tetapi hanya mengarahkan pelapor ke Satreskrim Polres di Mile 32.
Karena terduga pelaku penembakan bukan merupakan anggota organik Polres Mimika, maka Polres Mimika perlu berkoordinasi bersama Satgas Ops Amole I.
“Kita tidak menolak pembuatan laporan, tapi kami arahkan ke ruang Satreskrim Polres Mimika di Mile 32. Sampai saat ini juga belum ada pihak keluarga korban yang mengadu ke Reskrim Polres Mimika di Mile 32,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 11