TIMIKAEXPRESS.id — Bupati Mimika, Johannes Rettob, resmi menghentikan seluruh proses usulan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi pusat, vertikal, provinsi, maupun kabupaten/kota lain untuk masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Keputusan yang ditetapkan sejak 1 September 2025, ini tertuang dalam Surat Bupati Mimika, Nomor: 800.1.3.1/1295/BUP tertanggal 29 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika.
Jumlah ASN Melebihi Kebutuhan Ideal
Bupati Johannes menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang menunjukkan bahwa jumlah ASN di Kabupaten Mimika telah overload atau melebihi formasi ideal yang dibutuhkan.
“Jumlah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Mimika telah memenuhi syarat Analisis Jabatan dan Analisis Kebutuhan yang telah ditetapkan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Kondisi kelebihan pegawai ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan beban kerja antarperangkat daerah serta berdampak pada efisiensi belanja pegawai daerah.
Masih Ada Peluang Penugasan Sementara, Tapi dengan Syarat Ketat
Meski proses mutasi ditutup, Pemkab Mimika masih membuka peluang penugasan sementara bagi PNS dari instansi lain dengan sejumlah ketentuan khusus.
Hanya pegawai yang telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat ditempatkan di lingkungan Pemkab Mimika, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penugasan PNS.
Langkah tersebut dimaksudkan agar setiap penempatan ASN tetap sesuai kebutuhan riil organisasi dan tidak menambah beban keuangan daerah.
Dikatakan pula, kebijakan penghentian mutasi ini merupakan bagian dari strategi penataan ulang komposisi dan beban kerja aparatur daerah.
Bupati John Rettob menegaskan, keputusan ini penting untuk memastikan penempatan ASN di Mimika berlangsung proporsional, efisien, dan berbasis kebutuhan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan belanja pegawai serta memperkuat penerapan prinsip reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berintegritas.
<span;>> “Langkah ini penting untuk meningkatkan disiplin manajemen SDM aparatur dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik serta sesuai kebutuhan daerah,” ujar Bupati Johannes Rettob dalam keterangan tertulisnya. (*/vis)
Jumlah Pengunjung: 9