Lindungi Konsumen, Disperindag Mimika Tertibkan Alat Ukur PMT

19 hours ago 8

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menggelar tera dan tera ulang alat ukur yang digunakan Pangkalan Minyak Tanah (PMT) untuk menjamin kepastian ukuran serta melindungi hak pedagang dan konsumen.

Kegiatan berlangsung di Kantor Disperindag, Jalan Poros SP 5, sejak 10 hingga 19 September 2025.

Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa melalui Kepala Bidang (Kabid) Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Y.

Macsurella, mengatakan tera dan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pangkalan—mulai ukuran 500 ml, 1 liter, 2 liter, 5 liter hingga 10 liter—akurat dan sesuai ketentuan.

“Ini untuk mendukung transparansi perdagangan bahan bakar dan memenuhi kewajiban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Jadi masyarakat tidak dirugikan,” jelas Elisabeth, Kamis (11/9).

Sebelumnya Disperindag telah melakukan sosialisasi kepada agen minyak tanah bersama Pertamina.

Selama dua hari pertama pelaksanaan tera, ratusan pemilik PMT membawa alat ukur mereka untuk diperiksa.

Pada hari pertama tercatat 38 pangkalan telah melakukan tera.

Dari 103 alat ukur yang diperiksa, 42 dinyatakan tidak layak karena bocor atau tidak sesuai ukuran.

Alat ukur yang sah diberi tanda resmi, sementara pangkalan yang sudah melakukan tera mendapat stiker penanda.

“Masyarakat harus jeli melihat apakah alat ukur di pangkalan sudah bertanda sah. Bila perlu tanyakan langsung,” tegas Elisabeth.

Menurutnya, masih ada pangkalan yang menggunakan jeriken 5 liter sebagai patokan takaran, padahal jeriken bukan alat ukur yang sah.

Alat ukur yang dinyatakan batal langsung ditarik dan pangkalan wajib menggantinya serta melakukan tera ulang.

Elisabeth juga mengingatkan bahwa pemilik pangkalan yang melakukan penyimpangan, seperti memakai alat rusak, dimodifikasi, atau tidak ditera ulang, dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Disperindag bersama Pertamina dan agen sepakat, pangkalan yang tidak melakukan tera ulang dalam waktu yang ditentukan tidak akan mendapat pasokan minyak tanah.

Agen yang belum menertibkan pangkalan mitranya juga terancam tidak mendapat suplai.

“Tera tidak hanya sekali, tetapi wajib dilakukan setiap tahun karena masa berlakunya hanya satu tahun,” tutup Elisabeth. (*/)

Jumlah Pengunjung: 6

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |