AMANKAN – Sat Resnarkoba saat mengamankan pelaku Narkotika di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika di Mile 32, Sabtu (11/10) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIT, setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Hasanuddin, Timika.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di Toko Buah Arzyla, hingga berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MAAFI.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket kecil tembakau sintetis dan satu unit ponsel Realme.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa MAAFI telah menyerahkan cairan bahan baku tembakau sintetis kepada rekannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju Lorong Masjid Al-Hijrah Timika dan menangkap tersangka kedua berinisial SRR.
Dari SRR, polisi menyita empat paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis, satu kantong plastik berisi bahan baku, satu botol bekas cairan bahan baku, satu unit HP Poco X3 Pro, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Mattinetta, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Mimika.
“Polres Mimika berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup. (via)
Jumlah Pengunjung: 24