Anthonius Mathius Ayorbaba (FOTO:DOK/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua telah membentuk 4.771 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, di Timika, Sabtu (24/1/2026), mengatakan masih ada tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) bupati terkait pembentukan Posbankum.
“Tiga kabupaten itu adalah Puncak, Puncak Jaya, dan Dogiyai. Jika minggu ini SK sudah diserahkan, maka 100 persen desa dan kelurahan di empat provinsi telah membentuk Posbankum,” ujarnya.
Setelah seluruh Posbankum terbentuk, peresmian nasional akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Suparman Andi Agtas.
Lokasi peresmian direncanakan berlangsung di Jayapura atau Timika.
Ayorbaba menjelaskan, pembentukan Posbankum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin warga negara kurang mampu memperoleh pendampingan hukum dari negara.
“Ada dua model bantuan hukum yang disediakan, yaitu litigasi dan non-litigasi,” katanya.
Untuk bantuan litigasi, masyarakat akan didampingi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar di Kementerian Hukum dalam proses peradilan.
Biaya pendampingan tersebut nantinya dibayarkan oleh negara melalui Dewan Hukum Papua.
Dengan skema itu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam menghadapi perkara hukum di pengadilan.
Sementara bantuan non-litigasi meliputi konseling, advokasi, sosialisasi hukum, serta bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Materi sosialisasi mencakup bahaya narkoba, HIV/AIDS, kekerasan dalam rumah tangga, perundungan, perusakan lingkungan, hingga pengenalan KUHP baru.
Karena belum semua distrik memiliki OBH, Kementerian Hukum Papua memperkenalkan Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa.
“Kami akan melatih aparat desa menjadi tenaga paralegal dengan pembekalan materi hukum, sehingga jika ada persoalan di desa, mereka tidak perlu takut berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Ayorbaba. (ant)
Jumlah Pengunjung: 27

1 week ago
26

















































