REKONSTRUKI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Megantara, tepatnya di belakang Kantor Pos Timika,dengan menghadirkan tujuh tersangka, pada Senin (2/12) (FOTO: ISTIMEWA)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Megantara, belakang Kantor Pos Timika, pada Minggu (5/10/2025).
Kejadian waktu itu mengakibatkan korban berinisial AM alias Alo meninggal dunia.
Adapun fakta baru terungkap dalam rekonstruksi (reka ulang) kasus tersebut yang digelar di halaman Mapolres Mimika, Mile 32, pada Senin (1/12/2025) pukul 11.00 WIT.
Reka ulang menghadirkan tujuh orang tersangka, masing-masing berinisial TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, WBH alias Weben, YJF dan FPL.
Sementara peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K., M.H.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika, Imelda Irianti Simbiak, S.H., serta penasihat hukum dari para tersangka.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ketujuh tersangka memperagakan sebanyak 23 adegan, dan dinilai telah memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
“Para pelaku memperagakan 23 adegan, dimulai saat mereka berkumpul di rumah tersangka FPL,” jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban dan bergerak menuju Lorong Maleo dengan membawa empat bilah parang.
Setelah menemukan korban, para pelaku langsung melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Perkara ini akan terus kami kawal sesuai dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” pungkas Kapolsek. (via)
Jumlah Pengunjung: 70

2 days ago
10

















































