SEGEL – Pegawai Disperindag Mimika saat menyegel salah satu lapak pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Sentral Timika, Selasa (27/1/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyegel lima lapak pedagang di Pasar Sentral Mimika, Selasa (27/1/2026).
Penyegelan dilakukan terhadap lapak yang tercatat menunggak pembayaran retribusi selama puluhan bulan.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan penyegelan tersebut merupakan langkah penertiban sekaligus peringatan bagi pedagang lain agar tertib membayar kewajiban.
“Ini baru beberapa yang kami jadikan sampel. Ada pedagang yang menunggak hingga 80 sampai 90 bulan atau lebih tujuh tahun. Ini menjadi fokus kami agar mereka segera melunasi kewajiban,” ujarnya usai penyegelan.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali kepada para pedagang.
Namun, tidak ada respons, lapak-lapak tersebut akhirnya disegel.
“Sebelumnya sudah kami berikan surat peringatan dan perjanjian, tetapi tidak diindahkan, sehingga hari ini kami lakukan penyegelan sesuai aturan,” katanya.
Petrus menambahkan, retribusi lapak berukuran 2×3 meter di Pasar Sentral ditetapkan sebesar Rp360 ribu per bulan.
Meski demikian, penyegelan difokuskan pada pedagang yang memiliki tunggakan sudah menahun.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, tetapi tidak ada tanggapan. Maka sesuai SOP, kami melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib,” jelasnya.
Saat ini, lima lapak telah disegel, dan Disperindag memastikan langkah serupa akan dilakukan terhadap lapak lain apabila masih ditemukan tunggakan.
“Untuk sementara baru lima, tapi akan terus kami lanjutkan bila masih ada yang tidak patuh,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya tetap membuka ruang bagi pedagang yang ingin melunasi tunggakan retribusi.
“Kami menyambut baik jika ada niat membayar. Kalau sudah ada kesadaran, tentu akan kami bahas kembali. Namun bila terus tidak patuh, lapak akan dialihkan kepada pedagang lain yang taat,” tuturnya.
Sebelumnya, Disperindag Mimika mencatat adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi pasar.
Pada 2024, penerimaan mencapai Rp436 juta dan meningkat menjadi Rp519 juta pada 2025.
Seluruh retribusi tersebut disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Mimika. (red)
Jumlah Pengunjung: 22

1 week ago
29

















































