Terbukti Edarkan Sabu, Muhamad Rafani Divonis 6 Tahun Penjara

4 hours ago 4

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Muhamad Rafani di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (10/9) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika Muhamad Rafani. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Timika, Rabu (10/9).

Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, Jumat (12/9), mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 28 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis menuntut terdakwa dengan hukuman serupa, yaitu penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Putu Mahendra didampingi Hakim Anggota Agusta Pamungkas dan Anang Riyan Ramadianto.

Adapun kronologi kasus ini berawal pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIT ketika tim Opsnal Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Manggis, SP 2, Jalur 1, Timika.

Petugas kemudian memantau lokasi dan menemukan terdakwa Muhamad Rafani sedang duduk di depan rumahnya.

Terdakwa diamankan ke mobil operasional dan diminta menunjukkan narkotika yang dimilikinya.

Dari saku celana terdakwa, petugas menemukan paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Urban Mild. Barang bukti terdiri atas 6 paket klip bening sedang, 22 paket klip bening kecil berisi sabu, tiga plastik bening sedang, satu bundel plastik bening kecil, dua kertas rokok linting merek Buffalo Bill, satu unit ponsel Vivo Y12, dan satu timbangan digital warna perak.

Penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa juga menemukan satu kotak karton bekas pengiriman Lion Parcel atas nama penerima Azri.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku memesan sabu melalui akun Instagram “nokenpapua” pada 20 Januari 2025 untuk digunakan sendiri. Pada 25 Januari 2025, terdakwa kembali berkomunikasi dengan akun tersebut dan menerima tawaran menjadi “penempel” paket sabu.

Paket itu kemudian dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel Timika dan diambil terdakwa pada 1 Februari 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)

Jumlah Pengunjung: 34

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |