Polres Mimika Musnahkan 55,53 Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

16 hours ago 9

MUSNAHKAN – Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta didampingi tamu undangan dan kuasa hukum kedua tersangka saat memusnahkan BB Sabu-sabu dan Ganja usai press release di Mako Polres Mimika, Mile 32, Rabu (17/12) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 55,53 gram milik dua tersangka berinisial M dan KMD. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Rabu (17/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 10 gram dan ganja 45,53 gram.

Selain itu, Satresnarkoba juga memusnahkan barang bukti sisa pemeriksaan laboratorium forensik dari sejumlah perkara narkotika.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Matinetta mengatakan, sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus tersangka M pada 26 November 2025 dengan total barang bukti 11,39 gram.

Tersangka M ditangkap terkait kepemilikan paket sabu yang diamankan di kawasan Bandara Mozes Kilangin dan rencananya dikirim ke Mulia, Kabupaten Puncak.

“Dari 11,39 gram sabu, yang dimusnahkan 10 gram, sedangkan 0,69 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 0,70 gram untuk uji laboratorium,” ujarnya.

Sementara itu, ganja seberat 45,53 gram berasal dari pengungkapan kasus tersangka KMD pada 5 Desember 2025 dengan total barang bukti 47,53 gram. KMD ditangkap di Jalan Budi Utomo, Timika.

“Sebanyak 45,53 gram dimusnahkan, sedangkan masing-masing 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan uji laboratorium,” kata AKP Matinetta.

Selain itu, Polres Mimika juga memusnahkan sisa barang bukti pemeriksaan laboratorium forensik, yakni sabu seberat 13 gram dari 23 laporan polisi, ganja 4 gram dari 4 laporan polisi, serta tembakau sintetis 25,58 gram dari 7 laporan polisi.

AKP Matinetta menyebutkan, total nilai ekonomi narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 24,5 juta.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke tanah, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (via)

Jumlah Pengunjung: 63

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |