TIMIKAEXPRESS.id – Sejumlah pegawai Puskesmas Atuka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, melakukan aksi pemalangan di kantor mereka pada Rabu (15/10/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta dugaan tidak transparannya Pengelolaan Dana Operasional Puskesmas (DOP).
Dalam aksi yang berlangsung di halaman Puskesmas, para pegawai juga membentangkan pamplet berisi tuntutan.
Mereka menegaskan, pelayanan kesehatan di wilayah itu terancam terganggu apabila aspirasi mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Delapan Tuntutan
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Timika eXpress, para pegawai menyampaikan delapan poin tuntutan yang menyoroti hak pegawai, transparansi anggaran, dan pemberdayaan tenaga kesehatan lokal, yaitu:
1. Pemotongan TPP tanpa alasan jelas, padahal pegawai telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
2. Penggunaan dana operasional puskesmas tidak transparan.
3. Petugas putra daerah tidak dilibatkan dalam program pelayanan di puskesmas.
4. Petugas putra daerah tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan di luar gedung.
5. Fasilitas transportasi bagi pegawai yang menetap di Atuka tidak berfungsi untuk mobilisasi petugas.
6. Sekretariat Puskesmas yang berlokasi di Timika diminta ditiadakan, agar seluruh kegiatan terpusat di Atuka.
7. Speedboat operasional puskesmas diminta berada di tempat tugas, agar bisa digunakan sewaktu-waktu untuk pelayanan.
8. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika serta Kepala Dinas Kesehatan mengganti Kepala Puskesmas Atuka, Lia Tahitu.
Aksi ini menarik perhatian publik mengingat Puskesmas Atuka merupakan salah satu fasilitas kesehatan strategis yang melayani masyarakat di wilayah pesisir Mimika Barat Tengah.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra kepada Timika eXpress via ponselnya, menyatakan telah menerima laporan dari Kepala Seksi Pelayanan Dasar Kesehatan terkait aksi pemalangan kantor Puskesmas oleh sejumlah pegawai.
“Intinya kita sudah tahu persoalannya, dan kami lagi koordinasi agar besok (hari ini-Red) dijelaskan terkait tuntutan para pegawai,” ujarnya.
Dijelaskan pula, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika yang mengatur disiplin pegawai, terutama ASN, yaitu Perbup Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedisiplinan ASN.
Peraturan ini mencakup sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang tidak disiplin, seperti tidak hadir apel dikenakan potongan 1% dan absen kerja tanpa keterangan dikenakan pemotongan 3%.
Terkait ketentuan ini, dalam sistem pembayarannya yang berlaku di Fasilitas Kesehatan (Faskes), yaitu Puskesmas maupun Dinas Kesehatan, yaitu tanggal 25 setiap bulannya, pihak Puskesmas melakukan verifikasi terkait disiplin pegawai, kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan, dan diteruskan ke BPKAD untuk realisasi pembayarannya.
“Yang pasti kami segera ambil langkah mediasi dan klarifikasi dalam menindaklanjuti aspirasi pegawai, serta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” demikian Reynold kerap ai disapa.
Sementara Kepala Puskesmas Atuka, Lia Tahitu, yang dikonfirmasi Timika eXpress, belum memberikan keterangan terkait aspirasi tuntutan para pegawai tersebut. (via)
Jumlah Pengunjung: 59