Pengedar Obat Keras Dibekuk di Depan Kantor KPU Mimika

1 week ago 26
AMANKAN – Anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti milik MAM saat dibekuk pada Minggu (25/1/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Mimika.

Seorang pria berinisial MAM (25) diamankan di depan Kantor KPU Mimika, Jalan Irigasi, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 25 Januari 2026.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona, S.E., mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lanjutan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika di Mile 32.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lanjutan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi terkait aktivitas peredaran obat keras sediaan farmasi di Gang Flora, Jalan Irigasi, Timika.

Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIT, petugas berhasil mengamankan MAM. Saat diinterogasi, pelaku mengakui kerap memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol.

Ia juga menyebut obat-obatan tersebut disimpan di kamar kosnya di Gang Flora.

Petugas lalu membawa pelaku ke tempat tinggalnya dan melakukan penggeledahan.

“Tim menyita delapan papan berisi 76 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas ransel yang digantung di belakang pintu kamar kos,” jelas IPTU Hempy.

Selain itu, pelaku mengakui obat-obatan tersebut sering diedarkan kepada konsumen di wilayah Mimika.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni, delapan papan berisi 76 butir Tramadol, satu bungkus bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, satu tas ransel warna hitam merek Reebok, dan
satu tas samping warna hitam merek Voltker.

Diamankan pula satu unit telepon genggam Tecno Spark Go One warna putih dan uang tunai Rp150.000

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 11

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |