Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Mulai Narkotika hingga Skincare Ilegal

4 hours ago 2

PEMUSNAHAN – Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H bersama pihak kepolisian saat memusnahkan barang bukti Narkotika di halaman Kantor Kejari Mimika, Senin (15/9) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Senin (15/9) pukul 09.40 WIT.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jasmawati, S.H., serta dihadiri para kepala seksi, kepala subbagian, dan undangan perwakilan Polres Mimika, LOKA POM Mimika, Pengadilan Negeri Timika, dan Lapas Kelas IIB Timika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
• UU Kesehatan (3 perkara): 1.755 butir obat Dextromethorophan, 450 butir Alprazolam, 327 paket skincare ilegal.
• Narkotika (18 perkara): sabu 6,69 gram, tembakau sintetis 96 gram, ganja 19,04 gram.
• Perlindungan Anak (8 perkara).
• Kejahatan terhadap Kesusilaan (1 perkara).
• Pornografi (1 perkara).
• Pencurian (4 perkara).
• Pembunuhan (1 perkara).
• Pengeroyokan (1 perkara).
• Penganiayaan (3 perkara).
• UU Darurat (1 perkara).

Kasi Intelijen Kejari Mimika Royal Sitohang, S.H., M.H. dalam siaran pers Nomor B-1917/R.1.19/Dti/09/2025 menyebutkan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai karakteristiknya agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Mimika Conny Novita Sahetapy Engel menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga simbol pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 11

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |