FKDM Larang Swalayan Gunakan Permen Pengganti Uang

3 hours ago 2

Luky Mahakena (FOTO:IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Forum kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, melarang swalayan dan toko bahkan supermarket menggunakan permen sebagai pengganti uang receh kembalian untuk pembeli.

“Permen atau sejenisnya bukan termasuk alat tukar yang sah sehingga tidak boleh menjadi pengganti uang kembalian belanja konsumen,” kata Ketua FKDM Mimika, Luky Mahakena kepada Timika eXpress, Senin (15/9).

Menurut dia, penggunaan alat tukar selain uang merupakan tindakan yang merugikan para konsumen.

“Pelaku usaha sektor dagang masih banyak mengembalikan uang sisa belanja menggunakan permen dengan alasan lebih praktis dan sulit untuk mendapatkan uang receh,” jelasnya.

Tidak hanya itu, di beberapa instansi bahkan di Kantor Pos Timika, setiap pembayaran layanan pelanggan Indi-home, para konsumen tidak menerima uang kembalian secara utuh lantaran tidak disediakan uang receh.

Ia mengatakan pelaku usaha dagang dapat menukarkan uang receh ke Bank Mandiri karena bank tersebut sudah menyediakan banyak uang receh.

“Bank Mandiri tentu memiliki stok uang recehan yang diperlukan masyarakat untuk kelancaran bertransaksi,” ucapnya.

Selama ini pembeli tidak dapat berbuat apa-apa dengan alasan tidak ada uang receh atau koin untuk pengembalian uang sisa belanja.

“Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa satuan mata uang Negara Republik Indonesia adalah rupiah,” katanya.

Bukan hanya itu, ada pula mini market, supermarket maupun swalayan yang menawarkan uang kembalian konsumen untuk disumbangkan.

“Penghimpunan sumbangan harus berdasarkan izin dari dinas dan instansi terkait. Tanpa izin maka lembaga sosial, apalagi perusahaan dilarang untuk mengumpulkan sumbangan, termasuk uang kembalian konsumen,” katanya.

Walaupun uang konsumen yang disumbangkan tersebut nilai per individunya kecil, namun bila dikumpulkan akan menjadi besar.

Menurutnya lagi, praktik-praktik tersebut harus diawasi oleh pemerintah sehingga hak-hak konsumen tetap terjaga.

Ia berharap masyarakat lebih kritis dan proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik dalam perdagangan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan.(vis)

Jumlah Pengunjung: 45

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |