DAMPINGI – Keempat terdakwa didampingi penasehat hukum usai sidang di PN Kelas IA Khusus, Senin (15/9) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
MAKASSAR, TIMIKAEXPRESS.id – Empat terdakwa kasus dugaan makar di Sorong, yaitu Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH., MH., Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Senin (15/9).
Sidang perkara nomor register 967 dan 968 atas nama terdakwa Abraham Goram Gaman dan Piter Robaha dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH., MH., sedangkan perkara nomor 969 dan 970 atas nama terdakwa Nikson May dan Maksi Sangkek dipimpin Hakim Ketua Hendry Manuhua, SH., M.Hum.
Para terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang mereka susun sendiri sepanjang tiga halaman dan dibacakan oleh Abraham Goram Gaman.
Menurut salah satu penasihat hukum terdakwa, Yan Cristian Warinussy, dalam eksepsi tersebut kliennya menegaskan tidak pernah bermufakat jahat untuk mendirikan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
“Kata ‘permufakatan jahat’ dalam surat dakwaan dibantah tegas oleh para terdakwa,” kata Warinussy.
Abraham juga menyampaikan, saat deklarasi pemulihan NFRPB pada 19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura-Jayapura, mereka tidak berada di lokasi.
“Jadi bagaimana mungkin kami disebut bermufakat jahat untuk mendirikan negara NRFPB?” ujarnya.
Keempat terdakwa menyebut pada 14 April 2025 mereka hanya mengantar surat dan dokumen dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut.
“Kami hanya menjalankan perintah Forkorus Yaboisembut,” tambahnya.
Tim penasihat hukum pun mengajukan eksepsi dengan menyoroti aspek formalitas surat dakwaan sesuai Pasal 143 KUHAP.
Mereka menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat merumuskan dakwaan sehingga cacat formil dan terkesan asal salin-tempel.
“Pasal yang disangkakan pun sama rata, seolah-olah klien kami dipaksa menjadi pelaku makar,” ujar Warinussy.
Ia menilai sejak penyelidikan hingga penuntutan, kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi mengkriminalisasi kliennya.
Tim hukum meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan membebaskan para terdakwa.
Sidang yang dikawal ketat aparat keamanan ini ditunda hingga Rabu (17/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap nota keberatan. (*)
Jumlah Pengunjung: 18