AMANKAN – Sat Resnarkoba saat mengamankan dua pengedar Narkoba jenis sabu di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Mile 32, Senin (15/9) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Mimika. Dua orang tersangka berikut puluhan paket sabu siap edar diamankan, Senin (15/9) malam.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E., menjelaskan kedua tersangka berinisial H.P. (32), karyawan kontraktor PT Yawiraya, dan F.N.R. (31) kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dua tersangka itu sudah diamankan kemarin dan sedang menjalani proses hukum lanjutan,” ujarnya, Selasa (16/9).
Menurutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi, S.E., menerima informasi peredaran sabu di Jalan Busiri Ujung, Timika. Sekitar pukul 21.30 WIT, tim menangkap H.P. dengan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil dan satu paket ukuran sedang.
Dari hasil interogasi, H.P. mengaku memperoleh sabu dari rekannya F.N.R. Tim kemudian bergerak ke kos F.N.R. dan menangkapnya sekitar pukul 23.30 WIT.
“Dari tangan F.N.R., tim menemukan 54 paket sabu siap edar,” kata Hempy.
F.N.R. mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebut masih ada paket sabu yang sudah dititip (ditempel) di beberapa lokasi di Timika.
Tim lalu melakukan pengembangan dan menemukan tambahan lima paket sabu yang disembunyikan pelaku.
Barang bukti yang disita dari H.P. meliputi: satu paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil, helm KYT warna kuning, sapu ijuk merah, dan satu unit iPhone Xs hitam.
Sedangkan barang bukti dari F.N.R. antara lain 54 paket sabu kecil, lima paket sabu kecil tambahan, potongan pipet plastik (sendok takar), timbangan merek Camry warna silver, serta dua unit ponsel Infinix.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika akan terus memberantas narkotika di wilayah Mimika. Kami mengimbau masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan ke polisi,” pungkas Hempy. (via)
Jumlah Pengunjung: 60