Komitmen Berantas Narkoba Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Cegah Narkoba di Tempat Usaha Hiburan dan Penginapan

1 week ago 19

Sumuthariini.com | Medan 29 April 2025, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4007213/2853/Tahun 2025 tentang Optimalisasi Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada sektor usaha hotel, penginapan, dan tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika khususnya di lingkungan usaha yang rawan menjadi lokasi peredaran gelap zat terlarang tersebut. Dalam surat tersebut, Gubernur menekankan pentingnya keterlibatan aktif para pelaku usaha dalam memerangi narkoba.

“Setiap pimpinan usaha hotel, penginapan, maupun tempat hiburan diwajibkan untuk tidak mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika di lingkungan usahanya. Mereka juga diminta untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara, Harry, SSTP, M.Sc, menyampaikan dukungannya terhadap langkah gubernur.

“Kami dari Kesbangpol siap mendukung penuh pelaksanaan edaran ini. Pengusaha perlu berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” ujar Harry saat diwawancarai usai kegiatan koordinasi lintas sektoral, beberapa hari lalu.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di sektor perhotelan dan hiburan lebih waspada serta turut serta dalam upaya kolektif memerangi peredaran narkotika di Sumut.

Post Views: 28

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |