TANDATANGAN – Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH saat menandatangani Berita Acara Penetapan Fraksi-fraksi dan Tata Tertib DPRK Mimika didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Asri Akkas,S.Kom di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRK Mimika (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Selasa (11/3/2025) telah resmi menetapkan delapan Fraksi dan Tata Tertib DPRK Mimika Periode 2024-2029.
Iwan Anwar dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan surat keputusan setiap pimpinan partai politik dan kelompok khusus DPRD Kabupaten Mimika maka diperoleh susunan, Fraksi sebagai berikut, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi PKB, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Rakyat Bersatu, Fraksi Eme Neme Yauware dan Fraksi Kelompok Khusus.
Rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Kabupaten Mimika memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman kerja yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan DPRD, peraturan mengenai etika dan disiplin anggota serta pengaturan kegiatan DPRD.
“Untuk membentuk Tatib DPRD ini kami melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini kami mengkaji dan merumuskan pembaruan tata tertib yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi serta wewenang sebagai lembaga perwakilan di tingkat kabupaten,”ujar Iwan.
Proses pembahasan rancangan peraturan DPRD telah menyepakati maksud dan tujuan tata tertib dengan berbagai materi dan klausul yang dinilai penting untuk dimasukkan sebagai bagian upaya menyempurnakan aturan teknis maupun prosedural dan berlaku di internal DPRD Kabupaten Mimika.
“Pembahasan dan penyempurnaan tata tertib harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan ketentun hukum yang berlaku,”ucap Iwan.
Kata Iwan , kesimpulan terhadap pembahasan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Mimika telah memenuhi syarat formal maupun materil, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peraturan DPRD Kabupaten Mimika di tahun 2025 ini.
Setelah disepekati penetapan fraksi dan tata tertib, ada penambahan soal pakaian yang digunakan seluruh anggota dewan, yang mana pada Senin hingga Kamis dewan mengunakan pakaian resmi sementara Jumat menggunakan pakaian olahraga. (eno)
Jumlah Pengunjung: 2