Bupati Mimika Berikan Jawaban Eksekutif Raperda PP APBD Tahun Anggaran 2024

12 hours ago 5

TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Mimika aras Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II, Jumat (4/7/2025).

Bupati John Rettob mengawali jawaban eksekutif sehubungan dengan penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut.

Terkait hal ini, Pemkab Mimika telah menindaklanjutinya melalui Inspektorat Daerah, dan saat ini sudah ada 5 penerima yang telah melaporkan penggunaan dana hibah, sedangkan sisanya dalam proses.

Selanjutnya menyangkut realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2024, dijelaskannya, realisasi anggaran sebesar 82% atau Rp216.728.709.022 dari pagu anggaran sebesar Rp 264.631.525.000.

Ia menyebut alokasi dana Otsus tahun 2024 meliputi tiga item, yaitu block grant (1%), specific grant (1,25%) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang dikelola oleh 21 OPD di lingkup Pemkab Mimika.

Menjawab pandangan umum Fraksi PDI perjuangan terkait hal ini, John Rettob mengatakan Pemkab Mimika tengah melakukan penertiban melalui inventarisasi seluruh aset yang tersebar di seluruh OPD, yang didukung melalui program MCP bersama KPK.

Ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Rakyat Bersatu.

Sementara terkait intensifikasi sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), dijelaskan dalam program kegiatan TA 2025, dinas Satpol PP melalui kegiatan deteksi dini, pengawasan dan penindakan terhadap penegakkan Perda yang berlaku di Mimika, berkolaborasi dengan OPD teknis pengusung Perda, maupun stakeholder yang ada sehingga mampu mendorong peningkatan pemahaman masyarakat maupun kesadaran dan kepatuhan terhadap Perda yang diberlakukan di Mimika.

Sejalan dengan kebijakan dimaksud, lanjut John Rettob, pemerintah juga telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Nomor 221 tahun 2024 tentang penetapan besaran tunjangan risiko dan insentif tambahan bagi Dinas Satpol PP Mimika, yang akan diusulkan dalam pembahasan APBD Perubahan TA 2025.

Selanjutnya, mengenai realisasi pembayaran pengadaan tanah yang dianggarkan sebesar Rp 6,1 miliar, realisasinya tidak mencapai 100 persen.

“Ini dikarenakan pada tahun 2024 lalu, tidak ada pengadaan tanah. Ini juga disebabkan karena gagal tender jasa penilai atau apraisal. Pengadaan tanah dimaksud sudah dianggarkan kembali pada tahun 2025, dan untuk ke depannya kami akan meningkatkan koordinasi terkait pengadaan tanah pemerintah,” jelasnya.

Berikut kegiatan normalisasi sungai/kali, dipastikannya tetap menjadi program rutin (proritas) pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dikatakan pula, pada tahun 2025, kegiatan normalisasi termasuk pembangunan talud sungai akan dilakukan di Distrik Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Baru, Wania, dan Distrik Iwaka, kata John Rettob menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra.

Lebih lanjut, dalam pembangunan akses jalan penghubung antar kampung/distrik diperlukan perencanaan terlebih dahulu untuk memastikan berbagai aspek teknis maupun non teknis.

Selain itu, mempertimbangkan banyak faktor seperti karateristik jalan, kondisi tanah, dampak lingkungan dan biaya pembangunan, agar pembangunan jalan tersebut dapat berfungsi optimal dan aman bagi pengguna jalan.

“Tahun ini Dinas PUPR sudah menganggarkan perencanaan pembangunan jalan dari Mimika Timur Ke Mimika Barat, sebagai langkah awal melihat aspek teknis maupun non teknis pembangunan jalan yang menghubungkan antar kampung, dan selanjutnya akan dilakukan perencanaan pembangunan jalan ke distrik – distrik di wilayah pesisir maupun pegunungan secara bertahap. Jadi, peningkatan dan pembangunan infrastruktur jembatan dan jalan di Mimika gunung telah dilakukan secara bertahap sesuai prioritas, arahan teknis dan non teknis, serta ketersediaan anggaran,” terangnya.

Termasuk penyelesaian pemasangan box culvert dan pelebaran pada ruas Jalan Trans Nabire di Mayon Mile 32, dimana saat ini dalam tahap penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik warga yang terdampak.

Ia menyebut saat ini masih ada jembatan yang lebarnya belum sesuai dengan lebar jalan, dikarenakan dalam proses perencanaan pelebaran jembatan pada tahun anggaran 2025.

Juga pembangunan jembatan penghubung antar Kampung Anggigi dan Ompuni di Distrik Tembagapura akan dilakukan dengan perencanaan dahulu karena pekerjaan cukup kompleks.

“Kalau perencanaan peningkatan jalan di Mimika gunung telah dilakukan, namun pada proses pelaksanaan terkendala penentuan trase jalan oleh warga setempat terkait kepemilikan lahan, sehingga belum dapat dikerjakan,” ujarnya.

Sedangkan pemangunan Jalan Agimuga Mile 32, kawasan jalan SP2, dan jalan komplek bengkok Kelurahan Timika Jaya akan disurvei kelayakan terlebih dahulu.

Sementara pembangunan dan peningkatan jalan dari dermaga Sipu-sipu ke Ibukota Distrik Jita sudah menjadi prioritas Pemkab Mimika, dan akan dimulai dengan perencanaan.

“Kami sampaikan bahwa tidak ada jembatan yang ambruk di Distrik Jita, melainkan terjadi longsor pada area pondasi angkur blok pada jembatan gantung yang sudah dibangun dilokasi tersebut, dan tahun ini akan dilakukan penanganan sementara,”ungkapnya.

Selanjutnya pembangunan jembatan penghubung antar kampung Sempan Timur Kemapri akan dilakukan perencanaan terlebih dahulu, karena jenis pekerjaan yang komplek (bentang 120 m).

“Khusus pembangunan jembatan penghubung dari Kampung Wenin ke Noema telah dibangun jembatan beton permanen pada tahun lalu,” pungkasnya.(eno)

Jumlah Pengunjung: 14

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |