MENYERAHKAN – Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Pj Sekda Mimika Petrus Yumte menyerahkan materi LKPJ Bupati Mimika TA 2025 kepada Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi para Wakil Ketua DPRK Mimika pada pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II di gedung serbaguna DPRK Mimika, Rabu (2/7/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melaksanakan Rapat Paripurna I Masa Sidang II dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran (TA) 2024, pada Rabu (2/7/2025).
Selain itu, rapat paripurna yang digelar di gedung serbaguna DPRK Mimika, juga akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Mimika TA 2024.
Dipimpin Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz, Wakil Ketua II Karel Gwijangge, dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme, dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob Bupati, jajaran Forkopimda, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, para asisten dan staf ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Gat Tebay.
Primus Natikapereyau menyampaikan, paripurna pembahasan LKPJ Bupati Mimika TA 2024, merupakan amanah konstitusi, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LKPJ ini merupakan wujud akuntabilitas kepala daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan daerah sepanjang tahun 2024, dan pencapaian sasaran pembangunan kinerja pelaksanaan program kegiatan terhadap pelaksanaan pembangunan jangka menengah.
“LKPJ Bupati Mimika Tahun Anggaran 2024, sekurang-kurangnya mencakup arah kebijakan umum pemerintah, dan pengelolaan keuangan daerah secara makro,” ujarnya.
Primus kerap ia disapa juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mimika karena telah menyerahkan materi LKPJ TA 2024 untuk dibahas oleh DPRK Mimika.
Ia mengatakan, LKPJ TA 2024 bukan sekedar formalitas, tapi dokumen penting untuk dicermati secara saksama, sekaligus mengevaluasi sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan daerah, apakah telah berjalan sesuai dengan rencana sasaran dan harapan dari masyarakat Kabupaten Mimika.
“Dari pembahasan LKPJ ini nanti kita akan melihat capaian yang telah diraih, serta kendala yang dihadapi, untuk diambil langkah-langkah perbaikan di masa mendatang,” katanya.
Dijelaskan pula, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain LKPJ pelaksanaan APBD TA 2024, Pemkab Mimika juga harus melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan kinerja dan laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Setelah penyerahan LKPJ Bupati Mimika TA 2024, selanjutnya Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD akan dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama pula.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan LKPJ Bupati Mimika TA 2024 merupakan capaian kinerja pemeirntah daerah pada tahun 2024.
Dimana penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014, dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, Bupati John Rettob menjelaskan bahwa capaian kinerja Pemerintah Daerah Mimika pada tahun 2024 berfokus pada prioritas utama pembangunan daerah, yakni pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat, sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, lingkungan hidup, dan pelayanan publik.
Ia menyebut terkait pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 6.118.145.748.752, terealisasi sebesar Rp5.881.756.040.630,40 atau setara 96,14%.
Ia menambahkan pada Bulan April 2024 telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah, dimana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit keuangan daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk sepuluh kalinya secara berturut-turut sejak 2015 lalu.
“Tentu capaian prestasi ini tidak terlepas dari peran kita bersama, dengan harapan prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran ini dan seterusnya,” demikian John Rettob. (eno)
Jumlah Pengunjung: 11