BAP Tahap I Tersangka Narkoba Jaringan Lapas Diserahkan ke Kejaksaan

4 hours ago 4

LIMPAHKAN – Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan BAP tahap I kasus Narkoba ke Kejari Mimika, Jumat (12/9) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tersangka narkoba berinisial MRT (20) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (12/9).

Kasihhumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Mimika.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam upaya memberantas narkoba di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Iptu Hempy menjelaskan, tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman JNE menuju Mimika pada Senin (4/8) sekitar pukul 12.30 WIT.

Petugas kemudian memantau dan mendapati dua perempuan berinisial FSLW dan SAT menerima paket tersebut di depan Toko Bangunan Arta Mulia, Jalan Hasanuddin, Timika.

“Dari tangan kedua perempuan tersebut, tim mengamankan satu kotak berwarna hitam berisi satu botol plastik cairan kimia yang diduga sebagai bahan baku narkotika jenis sintetis,” katanya.

Saat diinterogasi, kedua perempuan mengaku tidak mengetahui isi paket. Mereka hanya diminta menerima paket tersebut oleh adik mereka berinisial MRT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket itu milik seorang narapidana berinisial MRT yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Timika,” jelas Hempy.

Kedua perempuan juga menyebut cairan tersebut akan digunakan untuk menyemprot tembakau sebelum diedarkan kepada konsumen di Kabupaten Mimika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol plastik berisi cairan kimia berbahan baku narkotika sintetis dan satu kotak paket pengiriman JNE berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka MRT dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika terus berupaya memberantas peredaran narkotika dalam bentuk apa pun di Kabupaten Mimika, termasuk modus operandi yang melibatkan jasa pengiriman paket dan jaringan dari dalam Lapas Kelas II B Timika,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 29

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |