SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa La Awal di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (10/4/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara kepada La Awal, terdakwa pengalahgunaan Narkotika, dalam sidang putusan yang digelar di PN Timika, Kamis (10/4/2025).
Selain itu, terpidana juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sidang putusan dipimipin langsung oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H dan Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Terdakwa La Awal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun vonis terhadap La Awal lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Pada sidang tuntutan 25 Maret 2025 lalu, JPU, Jusiandra Glevierth, S.H menuntut La Awal dengan pidana 6 tahun penjara.
“Selain pidana 6 tahun penjara, La Awal juga dituntut membayar denda Rp miliar atau subsidier 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Juru Bicara PN Timika, Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat kemarin, menerangkan kronologis kejadian yang mendera tervonis La Awal berawal pada 14 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.
Waktu itu, saksi Dedy Fajar Nugraha,SH bersama Syamsul Basri J, SH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sering terjadinya peredaran Narkotika jenis Sabu di sekitar Jalur VII, Jalan Pendidikan.
Atas informasi tersebut, kedua saksi langsung melakukan pemantauan di lokasi dimausd dan berhasil mengamankan La Awal di rumahnya.
Bersaman dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan, saksi menemukan 6 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening.
Paket sabu milik terdakwa itu disimpan dalam pembungkus rokok yang lagi dipegangnya (La Awal-Red).
Saat itu juga saksi langsung menggiring terdakwa serta barang bukti menuju Polres Mimika guna proses hukum lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli atau menerima Narkotika jenis sabu dari Putriardianto dan Matruji, untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada konsumen di Mimika,” tandasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 28