ILUSTRASI (FOTO : IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2025.
Penetapan UMK berdasarkan Surat Pengumuman yang ditandatangani Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito pada Rabu, 18 Desember 2024, ini mendasari Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah Nomor 258 tertanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Mminimun dan Upah Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2025.
Adapun surat pengumuman yang diterima Timika eXpress pada Rabu lalu, terdapat dua kategori, yaitu UMK umum dan kategori UMK sektoral. UMK sektoral dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi dan sektor jasa pertambangan.
Dua kategori tersebut, yakni:
UMK Mimika tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.005.678 (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) per bulan dibanding tahun 2024 sebesar Rp 4,6 juta perbulan.
UMK 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau setara Rp 305.510.
b. Upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.130.819 per bulan, yakni lebih besar 2,5% atau naik Rp 125.141 dari UMK Mimika tahun 2025.
c. Sementaar upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6 juta per bulan atau mengalami kenaikan 19,8% atau sebesar Rp 994.322 dari UMK Mimika tahun 2025. Adapun pemberlakuannya mulai 1 Januari 2025. (bob)
Jumlah Pengunjung: 19
Read Next
40 menit ago
Tiga Warga Dibunuh Secara Sadis di Timika, Satu WNA Asal Myanmar Ditemukan di Galian C SP5
46 menit ago
Telkomsel Hadirkan Akses Jaringan 5G di Bandara Timika
47 menit ago
Pasca Kasus Pembunuhan Sadis, 70 Personel Gabungan Gelar Razia, Sejumlah Sajam Diamankan
49 menit ago
Tim Terpadu Bahas Tujuh Titik Lahan Milik Pemkab Mimika
51 menit ago
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi Komitmen Freeport di Bidang Investasi Sosial
53 menit ago