IRB Masih Rendah, Pemkab Mimika Diwanti-wanti

1 day ago 11

Ester Burako, Kasubag Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.(FOTO:ISTIMEWA)

TIMIKAEXPRESS.ID, TIMIKA

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Ester Burako mewanti-wanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait masih rendahnya Indeks Reformasi Birokrasi (IRB).

Berdasarkan hasil penilaian, IRB Kabupaten Mimika Tahun 2023 yang telah diterbitkan pada Tahun 2024 lalu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), nilainya 44,44.

“Dari nilai Ini artinya Mimika mendapat predikat C, sehingga harus dinaikan lagi enam poin,’’ ujarnya.

Untuk itu, melalui Sosialisasi dan Coaching Clinic Penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika, diharapkan dapat meningkatkan nilai IRB Mimika menjadi 50.

Ester kerap ia disapa saat sosialisasi dan coaching clinik yang digelar Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) pada Sekretariat Daerah di Hotel Grand Tembaga, Rabu (16/4/2025), mengatakan IRB menjadi salah satu indikator untuk mengukur kinerja OPD, yang harus berbanding lurus dengan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah setempat.

Diharapnya pula, melalui kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menjadi lokus, bisa benar–benar memahami IRB sesuai dengan Permenpan-RB Nonor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Intinya dipahami dulu, selanjutnya akan ada pendampingan untuk pelaporan indek reformasi birokrasi 2024, yang mana hasil penilaiannya akan dilaporkan di 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ester, dalam hal pemberian tunjangan kinerja, ada 9 indikator yang pemerintah tetapkan berkaitan dengan kinerja.

Sembilan indikator itu meliputi kehadiran, kualitas pekerjaan, kuantitas hasil, ketepatan waktu, kerjasama tim, kemampuan adaptasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan produktivitas.

‘’Indikator kinerja ini digunakan untuk mengukur kinerja individu dan organisasi ASN dalam mencapai tujuan strategis.  Salah satu yang terpenting adalah IRB dan pelayanan publik,’’ katanya.

Ia menambahkan, kalau nilai IRB masih di bawah 50, itu akan menjadi temuan, sebab kinerja tidak berbanding lurus dengan tunjangan kinerja yang besar.

‘’Jadi, IRB merupakan salah satu indikator penentu besar kecilnya Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” tandasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya, menyatakan IRB merupakan kebutuhan, bahkan keharusan.

Sebab menurut dia, reformasi birokrasi akan menjadi daya ungkit, bahkan akselerator tercapai atau terwujudnya tujuan pembangunan daerah.

Selain itu, reformasi birokrasi juga merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan, serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, agar lebih berdaya dan berhasil guna dalam mengemban dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Jadi, idealnya birokrasi adalah mampu melaksanakan tugas dan melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” serunya.

Untuk itu, Petrus berharap pemerintah harus terus meningkatkan kinerja birokrasi demi terwujudnya birokrasi yang bersih, berwibawa, kompeten serta memiliki kemampuan dalam melayani masyarakat. (tim)

Jumlah Pengunjung: 24

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |