PJ Bupati : Upah Minumum Kabupaten Mimika Rp 5 Juta

1 month ago 55

TIMIKAEXPRESS.id – Valentinus Sudarjanto Sumito Pj Bupati Mimika mengimbau kepada semua perusahaan  yang beroperasi di Timika wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp5 juta, yang berlaku mulai Januari  2025.

Standar upah ini diumumkan PJ Bupati, Hal itupun secara resmi telah diumumkan Pj Bupati pada Rabu 18 Desember 2024.

Ia berpesan setelah diumumkan maka semua perusahaan wajib menerapkan nilai UMK sebesar Rp5 juta tersebut.

“Kami akan mengundang perusahaan untuk membicarakan hal tersebut. Bila pemberi kerja tidak menerapkan aturan tersebut maka aka nada sanksi yang akan kita berikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat menghadiri kegiatan di Hotel Horison Ultima, Jumat (20/12/2024).

Hal ini ia tegaskan, mengingat masih ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK.

Lanjutnya, penetapan nilai UMK ini menindaklanjuti keputusan pemerintah provinsi, sehingga harus dipatuhi oleh perusahaan.

Tetapi tentu, akan dilihat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Nanti akan ada tim pengendali dan pengawas yang mengawasi itu. Jadi kita tidak hanya keluarkan kebijakan aturan tapi tidak ada yang awasi itu,” terangnya lagi.

Dalam pengumuman Nomor 32 Tahun 2024 itu, dijelaskan, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 258 Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2024, tentang penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2025, Penjabat Bupati Mimika mengumumkan sebagai berikut:

  • Upah Minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.005.678 per bulan, naik sebesar 6,5 persen atau Rp305.510 dari UMK Mimika Tahun 2024.
  • Upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika Tahun 2025 sebesar Rp5.130.819 per bulan lebih besar 2,5 persen atau sebesar Rp125.141 dari UMK Tahun 2024.
  • Upah Minimum Sektoral Pertambangan Kabupaten Mimika Tahun 2025 sebesar Rp6.000.000 per bulan lebih besar 19,8 persen atau Rp994.322 dari UMKM Tahun 2024.
  • Dalam Pengumuman itu juga disebutkan, Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung 1 Januari 2025. (eno)

Jumlah Pengunjung: 3

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |