Tim Terpadu Bahas Tujuh Titik Lahan Milik Pemkab Mimika

1 month ago 64

RAPAT – Suasana rapat bersama Tim Terpadu Pemkab Mimika dengan bahasan permasalahan tujuh titik lahan di Lantai 2, Hotel Swiss-Beliin, Timika, Kamis kemarin (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar rapat membahas status tujuh titik lahan milik pemerintah setempat.

Rapat bersama tim terpadu, diantaranya Kabag Hukum Setda Mimika, Kejaksaan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Distrik Wania dan Kuala Kencana, serta TNI-Polri, yang digelar di Lantai 2 Hotel Swiss Bel-iin, Timika dipimpin langsung Evert Hindom selaku Asisten III Setda Mimika pada Kamis (19/12/2024).

Adapun pokok bahasan tujuh titik lahan lantaran masih adanya klaim sepihak bahkan proses hukum dari warga, yaitu lahan Kantor Distrik Kuala Kencana, lahan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mimika, bundaran depan Bandara Mozes Kilangin, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), SMP Negeri 8 Nawaripi dan lahan SMP Negeri 10 Timika.

Evert Hindom dalam arahannya mengatakan, pertemuan tim terpadu dengan pokok bahasan permasalahan tujuh titik lahan milik Pemkab Mimika, ini sekaligus mendengar saran dan masukan atau tanggapan, yang nantinya diramu dan rekomendasikan ke Pj Bupati Mimika, guna tindakan selanjutnya.

Sementara Suharso selaku Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menambahkan, rekomendasi hasil bahasan tim terpadu, ini nantinya direkomendasikan ke Pj Bupati Mimika, sekaligus meminta saran terkait langkah penanganan selanjutnya.

“Karena khusus lahan Distrik Kuala Kencana, Pemda  Mimika sudah menang gugatan, tetapi Paulus Pinimet, warga yang mengkalin lahan tersebut, sedang melakukan proses hukum banding. Memang pada pertemuan sebelumnya, Paulus minta kopensasi sebesar Rp 5 miliar, tetapi Pemda menolaknya,” tegas Suharso.

Adapun permasalahan lahan Kantor Distrik Kuala Kencana,  Pj Bupati Mimika telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, dan Pj Bupati Mimika arahkan untuk tetap diselesaikan melalui ranah hukum perdata di pengadilan.

Sementara kawasan bundaran depan Bandara Mozes Kilangin, kata Suharso, Pemda telah mengangarkan dana untuk penyelesaian tanah tersebut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada APBD 2025, pasalanya pemilik lahan meminta harga tanah dengan nominal Rp 2,5 juta permeter.

“Jadi hasil dari pertemuan ini, keputusannya kita buat rekomendasi untuk diajukan ke Pj Bupati Mimika, sealigus minta tanggapan dan langkah peanganannya seperti apa. Apakah kita lanjutkan ke proses hukum atau apa yang akan dilakukan, ini tergantung petunjuk pimpinan daerah,”pungkasnya.  (eno)

Jumlah Pengunjung: 26

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |