Terdakwa Ewenius Dituntut 6 Tahun Penjara

10 hours ago 3

SIDANG – Tampak suasana sidang tuntutan perkara kejahatan terhadap terdakwa Ewenius Aspalek di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (11/3/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa Ewenius Aspalek setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akhirnya dituntut pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H.

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (11/3/2025).

Selain pidana 6 tahun penjara, JPU Jusiandra Glevierth Lubis, S.H juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sidang tuntutan pada Selasa kemarin dipimipin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selalu Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selalu Hakim Anggota.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Selasa kemarin menerangkan kronologi kejadian yang menjerat  terdakwa bermula pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIT.

Waktu itu terdakwa dalam pengaruh minuman keras berada di Jalan Freeport Lama, Timika,  mendapat informasi bahwa Yopinus Esema yang merupakan saudaranya dikeroyok sekelompok pemuda di sekitar arena billiard di Gorong-gorong, Timika.

Terdakwa pun bergegas pergi untuk mencari kawanan pemuda yang mengeroyok saudaranya itu.

Setibanya di lolasi kejadian, terdakwa bertemu dengan Yulius Watage Gobai yang sedang berada di depan salah satu kios.

Saat itu juga, tanpa banyak tanya, terdakwa langsung mengambil sepotong kayu dan memukul korban hingga tak sadarkan diri.

Terdakwa hanya sekali memukul punggung kiri korban, hinga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

 Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP.  Adapun agenda sidang putusan akan digelar pada Selasa pekan depan. (via)

Jumlah Pengunjung: 2

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |