
PASAR- Pedagang saat melayani pelanggan Pasar Sentral pada, Rabu (5/3) (FOTO : ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mencatat beberapa komoditi di Pasar Sentral Timika mengalami kenaikan harga, sejak 3 Maret 2025.
Doddi Hapsara, Bagian Perdagangan Dalam dan Luar Negeri pada Disperindag, Saat ditemui Timika eXpress Rabu (5/3) mengatakan kenaikan harga terjadi pada komoditi cabai dan bawang merah.
Dengan rincian cabai merah keriting, dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per kilogram, cabai merah besar, dari Rp 65.000 menjadi Rp 80.000 per kilogram.
Sementara cabai rawit, dari Rp 45.000 menjadi Rp60.000 per kilogram, bawang merah, dari Rp 40.000 menjadi Rp45.000 per kilogram.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya kegiatan ini harga tetap terpantau, dan tidak ada kenaikan harga yang siginifikan.
Ia mengatakan, tim secara terus menerus, melakukan monitoring dan pengawasan harga barang kebutuhan pokok di pasar tradisional, serta koordinasi dengan distributor untuk menjaga ketersediaan stock barang dan mencegah spekulasi harga yang bisa merugikan masyarakat. (bob)
Jumlah Pengunjung: 16
Read Next
11 menit ago
DPRK Mimika Minta Satpol PP Tegakkan Perda Sampah
13 menit ago
Ramadan, Kantor Pos Timika Tawarkan Diskon 10 Persen dan Gratis Ongkir
15 menit ago
RSUD Mimika Pastikan Layanan IRD Berjalan 24 Jam Selama Ramadhan
19 menit ago
Malaria di Mimika Timur Capai 600
23 menit ago
Kejari Mimika Komitmen Tuntaskan Tiga Kasus Tipikor
25 menit ago